DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Dua Buah Ranperda Usulan Pemprov

Pemerintahan50 views

L
Ambon, Demokrasi Maluku ;
DPRD Provinsi Maluku menggelar paripurna Penyampaian Dua buah Rancangan Peraturan Daerah yakni Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku., berlangsung di ruang Paripurna Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (19/01/2026).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun dalam paripurna tersebut mengemukakan, pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menurut dia , kewenangan tersebut dijalankan untuk mengatur dan mengurus daerah sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing wilayah.

DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku secara konsisten menghasilkan produk hukum daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah, sekaligus menjawab dinamika perkembangan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

“Selain menjawab kebutuhan daerah, pembentukan peraturan daerah juga dilakukan untuk menyesuaikan, mengharmonisasikan, dan menyinkronkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Benhur.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.26 Tahun 2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2026, telah ditetapkan sebanyak 15 Ranperda. Dari jumlah tersebut, enam Ranperda merupakan usul inisiatif DPRD, sementara sembilan Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah.

Salah satu Ranperda prioritas, lanjut Benhur, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini dinilai sangat urgen dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ranperda tersebut telah dibahas dan disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2025–2026, serta ditetapkan pada 18 Desember 2025. Saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam pidato pengantar Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa penyusunan dan pengajuan Ranperda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ranperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kedua Ranperda disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan potensi daerah.

Khusus Ranperda tentang perubahan susunan OPD, Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan adanya penyederhanaan struktur birokrasi. Saat ini, Pemprov Maluku memiliki sekitar 40 OPD, yang ke depan akan disesuaikan menjadi maksimal 32 OPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Abdullah Vanath juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku terbuka terhadap saran, masukan, serta pandangan konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD guna penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah demi kepentingan masyarakat dan daerah.

Mengakhiri pidatonya, Wakil Gubernur Maluku berharap agar pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan lancar, dilandasi semangat kemitraan, sinergi, dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Maluku, hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *