AMBON.Demokrasi Maluku ;
Ratusan warga adat Negeri Hukuinalo-Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku pada Senin (13/10/2025) untuk menuntut kepastian hak tanah adat yang digugat oleh pihak lain.
Aksi yang berlangsung sejak pagi itu diwarnai orasi, pembentangan spanduk, dan pembakaran ban bekas di depan gerbang kantor DPRD.
Massa adat ini diterima oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, yang menemui mereka di ruang Komisi I. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat Rumahtiga menyerahkan pernyataan sikap yang dibacakan oleh perwakilan mereka, Adam Rahantan.
Masyarakat adat Rumahtiga mengklaim telah memiliki tanah adat tersebut sejak abad ke-17 di bawah kepemimpinan Raja Willem Hatulesila.
Mereka menuntut DPRD Maluku untuk memperjuangkan hak-hak adat mereka dan menyelesaikan sengketa tanah yang sedang berlangsung. Dengan demikian, diharapkan masyarakat adat Rumahtiga dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah adat mereka.(DM5).