AMBON.Demokrasi Maluku ;
Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas Kuasa Direktur PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pengelolaan aset Ruko Pasar Mardika, Ambon.
Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama sejumlah instansi teknis dan perwakilan pedagang. Rapat Dengar Pendapat ini di gelar pada hari Senin (13/10/2025), di ruang Paripurna DPRD Maluku, Karpan, Ambon.
Rapat tersebut membahas polemik antara Forum Komunikasi Pedagang Mardika (FKPM), Pemerintah Provinsi Maluku, dan PT BPT terkait dugaan pelanggaran kontrak kerja sama dan penyelewengan setoran pendapatan dari pengelolaan ruko milik daerah.
Anggota Komisi III, Rovik Akbar Afifudin, menyoroti status hukum PT BPT dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.(DM-05).










