Ambon, Demokrasi Maluku ; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029, Selasa, (05/08/2025.), berlangsung diruang Paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon ,Provinsi Maluku.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala, didampingi Wakil Ketua Johan Lewerissa.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, hadir dalam paripurna tersebut , Hadir pula pimpinan fraksi, anggota DPRD, Ketua dan anggota Pansus RPJMD, Forkopimda Maluku Sekda, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Setda, pimpinan OPD, serta pejabat eselon III , fungsional Ahli Madya.
Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala menyatakan komitmen lembaga untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu. “Kami menargetkan proses ini tuntas pada bulan Agustus, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Paripurna ini menjadi momen strategis bagi Pemerintah Provinsi Maluku dalam menentukan arah pembangunan daerah selama masa jabatan pemerintahan periode 2025–2029.
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan, penyusunan dokumen RPJMD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra. Dokumen ini berisi visi-misi, tujuan, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah untuk jangka menengah.
“RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pembangunan lima tahun ke depan, dengan visi Transformasi Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar Lewerissa.
Ia menambahkan, visi tersebut diwujudkan dalam tujuh misi pembangunan atau Sapta Cita, yang mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, pengentasan kemiskinan, pembangunan SDM, peningkatan infrastruktur dasar, pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, hilirisasi sektor ekonomi, serta revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan.
Menurut Lewerissa, penyusunan Ranperda RPJMD telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari penelaahan RPJPD, pencermatan visi-misi kepala daerah, penyelarasan dengan dokumen nasional (RPJMN), hingga penghimpunan data dan masukan dari publik melalui konsultasi dan Musrenbang RPJMD.
Ia juga menekankan bahwa dokumen yang disampaikan belum final dan masih memerlukan pembahasan serta masukan konstruktif dari DPRD sebelum disahkan.
“Kami percaya, kehadiran seluruh pihak dalam forum ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga untuk menyatukan langkah dalam mensejahterakan masyarakat Maluku,” ungkap Lewerissa.
Ia menegaskan, keberhasilan implementasi RPJMD sangat bergantung pada sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“RPJMD ini bukan hanya milik pemerintah daerah, tapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif DPRD sebagai mitra strategis adalah kunci keberhasilan pembangunan,” tandasnya.
Lewerissa pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus RPJMD, atas dukungan terhadap proses penyusunan dokumen ini.
“Semoga sinergi yang terbangun ini dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang paripurna utama DPRD Maluku itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerahkan langsung dokumen Ranperda kepada Wakil Ketua DPRD Maluku Abdulah Asis Sangkala. Penyerahan ini menjadi langkah awal pembahasan dokumen strategis pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.(*)













