Terkait Raja Defenitif Negeri Rumahtiga
Ambon, Demokrasi Maluku ; Polemik Mata Rumah Parentah di negeri Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon terus bergulir, dimana hingga berita ini diturunkan belum ada kata sepakat siapa yang menjadi mata rumah parentah di negeri itu.
Karena polemik terus bergulir Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan Surat bernomor 183/6237/SEKTOT, tertanggal 24 Juli 2025, yang ditujukan kepada Saniri Negeri Rumahtiga dan Penjabat pemerintah Negeri Rumah Tiga RM Sangadji untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berketetapan hukum tetap, baik ditingkat Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku hingga Mahkamah Agung.
Terkait surat tersebut penjabat pemerintah negeri Rumahtiga kemudian menyurati sandiri guna melakukan rapat membicarakan hal dimaksud.
Hasil rapat yang digelarnpafafa Selasa (29/07/2025), berlangsung dikantor negeri, lagi-lagi mentok. Kedua mata rumah yakni mata rumah Tita dan da Costa tetap pada pendirian mereka ingin memasukkan mereka pada mata rumah parentah, padahal hasil keputusan pengadilan telah menolak gugat mereka atau banding yang mereka lakukan hingga ke Mahkamah Agung.
Mereka tak mau mengakui bahwa berdasarkan putusan pengadilan dan adat-istiadat serta sejarah Negeri Rumahtiga yang menjadi mata rumahbparentah adalah Hatulesilla dan berdasarkan adat di Pulau dan sejarah Pulau Ambon yang menjadi mata rumah parentah hanya satu mata rumah bukan dua apalagi tiga.
Dalam surat yang ditandatangi oleh Sektetarus Kita Ambon Ir.R.Sapuoette , Atas nama walikota Ambon jelas tertulis bahwa berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Ambon Nomor :250/Pdt/2022 PN Ambon tgl 17;Kei 2023:junto Putusan PTT Maluku nomor : 40/Pdt/ 2023.PT.Maluku, tanggal 24 Juli 2023 junto Kasasi Mahkamah Agung Republik nIndonesia Mahkamah Agung vub350.Pdtyang menggugat .2040.K/Pdt/ 2024 tanggal 25 Juni 2024 yang seluruhnya telah berketetapan hukumm tetap.
Berdasarkan semua itu pemerintah kota Ambon memerintah penjabat dan sandiri melakukan rapat dan memutuskan dengan diberi waktu satu Minggu memberikan laporan melalui camat Baguala yang disampaikan ke pemerintah Kota Ambon.
Jadi mereka diberi waktu hingga tanggal 31 Juli 2025 untuk menyelesaikan persoalan penetapan mata rumah parentah.(D-02)