Terkait Penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Rumahtiga Tita & da Costa Ingin Kembali Ke Keputusan 2 Mei , Hatulesilla Minta Tinjan dan Kembali ke Putusan Pengadilan

Ambon103 views

Ambon, Demokrasi Maluku ; Berlarut-larutnya persoalan mata rumah Parentah di Negeri Rumah tiga Kecamatan Teluk Ambon membuat Penjabat Negeri/kepala desa Rumahtiga Ridwan Para Salampessy mengambil langkah untuk kembali menggelar rapat guna membicarakan hal dimaksud pada Selasa ( 22/07/2025), yang berlangsung pukul 16-00 WIT hingga selesai.

Usai pertemuan yang dihadiri oleh tiga mata rumah yang merupakan Sandiri negeri Rumahtiga yang dihadiri oleh delapan orang , dari sembilan orang jumlah anggOta Saniri Negeri Rumah Tiga , Penjabat Kepala Desa Ridwan.P.Dalampessumengenukakakan, tak banyak yang dibicarakan hanya dua mata rumah yakni ; mata Rumah Tita dan da Costa meminta kembali kepada keputusan tanggal 2 Mei tahun 2025 yakni dua mata telah menandatangani kesepakatan tiga mata rumah ditetapkan sebagai mata rumah Parentah yakni ; mata rumah Hatulesilla, mata rumah Tita dan mata rumah da Costa semuanya ditetapkan dalam Perneg sebagai mata rumah Parentah.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg


Pada kesempatan yang sama Edgart Hatulesilla yang merupakan ketua sanniri yang berasal dari mata rumah Hatulesilla meminta keputusan itu ditinjau kembali. “Kami menandatangi itu karena kami mendapat perintah dari Kabag Pemerintahan Kota Ambon bahwa silahkan menandatangi keputusan apa saja yang ditetapkan oleh Saniri nantibsampai di Kota Ambon baru kami tetapkan satu mata rumah yakni Hatulesilla sebagai mata rumah Parentah karena itu kami ikuti namun hingga saat rapat digelar tak ada tindakan apapun dari Kabag Pemerintahan Kota Ambon Lewenussa, sebenarnya ada apa dibalik semua ini, ujarnya bertanya. Yang berikut keputusan tanggal dua Mei itu tidak ditandatangani oleh mata rumah da Costa , mata rumah da Costa walk out. “Jadi karena itu harusnya Kabag pemerintah Kota Ambon telah mengambil langkah namun hingga kini belum ada tindakan apapun dari Kabag pemerintahan Kota Ambon, kita dari mata rumah Hatulesilla meminta keputusan itu ditinjau kembali dan kami minta walikota Ambon segera menetapkan atau mengintervensi, kami tunggu tindakan walikota yang mengatakan akan membekukan sandiri negeri Rumahtiga kalau tak ada kata
sepakat ujar, Hatulesilla.


Selanjutnya Hatulesilla katakan, berdasarkan sejarah Oyang-oyang kita Tomu Hatulesilla itu memerintahboada tahun 1621 karena itu kami tetap menuntut hak kami, sesuai sejarah dan adat di Negeri ini.

Pada kesempatan terpisah Wellem Tita dari mata rumah Tita Hukunaillo yang didatangi dikediamannya Negeri Rumah Tiga mengemukakan, saya sebenarnya menginginkan kita saling menghargai dan menghormati keputusan yang sudah dibuat bersama yakni penandatanganan pada tanggal dua Mei 2025 yakni kamu minta penetapan dalam Pernek bahwa tiga mata rumah menjadi mata rumah Parentah.
Ketika ditanya bagaimana dengan keputusan Pengadilan Wellem katakan, saya juga heran mengapa bisa memenangkan gugatan Hatulesilla berdasarkan besloid tahun 1621 padahal mereka mata rumah Hatulesilla tak punya kuburan pusaka, tak pernah memerintah, namun itulah yang terjadi, kami hanya minta pemerintah kota Ambon kembali pada rujukan keputusan dua Mei.
Pemerintah pusat dalam hal ini Mahkamah Agung harus selidiki betul, apakah mata rumah Hatulesilla pernah memerintah atau tidak.

Ditambahkan, semua orang bahkan dunia tahu Tita pernah memerintah di Negeri Rumah tiga.


Pada kesempatan terpisah di Aaroon Mickhael da Costa meminta Pemkot dalam hal ini walikota Ambon untuk bijaksana melihat hal ini harus kembali kepada keputusan Saniri dua Mei seraya menduga bisloid yang digunakan keluarga Hatulesilla untuk menggugat ke pengadilan mengarah ke palsu karena menurut dia logo dan tanda tangan yang ada dalam besloid itu mencurigakan alias bukan asli.
Ketika ditanya , kenapa Hatulesilla bisa menenangkan perkara ini hingga pada tingkat MA dia katakan, karena pihaknya telah membuat kajian bahkan menyusun sejarah Negeri Rumah tiga namun tidak dimasukkan oleh Ketua Sandiri Edgardo Hatulesilla.

Apakah akan menggugat balik atau PK dia mengatakan, sementara menunggu waktu yang tepat, ujar dia pula.

Di menambahkan, harusnya semua pihak bisa menerima keputusan yang sudah dibuat bersama pada dua Mei itu.
Kita akan menunggu keputusan pemerintah Kota Ambon seperti apa.

Sebagaimana diketahui masalah Mata rumah Parentah di desa Rumahtiga sudah bergulir cukup lama bahkan sudah pernah terjadi pengundian di gereja terkait siapa yang memerintah Negeri itu, namun masalah ini terus tak bisa terselesaikan bahkan terus mengemuka sekalipun telah dibentuk tim kaji dari UNPATTI hingga Hatulesilla membawanya ke rana hukum menggugat ke pengadilan dan menang terakhir di MA pada tahun 2024, Pengadiian Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku.(D-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed