Perpendek Rentang Kendali Negeri Urimesing & Batumerah Mesti DiMekarkan

Ambon67 views

Ambon, Demokrasi Maluku; Wacana pemekaran wilayah di Kota Ambon kembali mengemuka. Walikota Ambon, Drs Bodewin Wattimena, M.Si mengemukakan, perlu drencanakan pemekaran beberapa negeri di Kota Ambon seperti Negeri/desa Batu Merah dan Negeri Urimessing, demikian Walikota Ambon ketika di wawancarai usai melakukan paripurna masa sidang …sekaligus Penyampaian usulan beberapa Ranperda, Rabu (16/04/2025), di Baileo Rakyat Belakang Soya -Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku.

Menurutnya, pemekaran negeri bukanlah ide baru, terutama untuk Negeri Urimesing, sudah dibicarakan sejak beberapa tahun lalu, hal ini sementara dan terus dikaji demi efektivitas pelayanan pemerintahan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Negeri Urimesing terdiri dari lima dusun, yaitu Kusu-Kusu, Seri, Siwang, Mahia, dan Tuni, kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau menjadi alasan utama pemekaran.

“Bayangkan dari Siwang harus ke Kusu-Kusu hanya untuk mengakses pelayanan. Ini tentu menyulitkan masyarakat,” ujar Walikota.

Dikatakannya, tujuan dari pemekaran ini adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan agar pelayanan publik lebih dekat dan merata.

“Pemekaran akan dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kesiapan administratif,” ujar dia.

Walikota juga menyinggung Negeri Batumerah yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 97 ribu jiwa, bahkan lebih banyak dari beberapa kabupaten di Maluku seperti Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD)

“Bayangkan, jumlah penduduk sebanyak itu hanya dipimpin oleh satu raja. Ini tidak ideal untuk pengelolaan pelayanan publik,” kata dia pula.

Walikota menilai perlu ada pembagian wilayah administrasi baru untuk mendukung fungsi pemerintahan agar lebih optimal. Contohnya, masalah pengelolaan sampah tidak bisa ditangani oleh satu otoritas saja mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah Batumerah yang besar.

Ketika ditanya terkait negeriadat mantan Sekwan DPRD Maluku ini menegaskan, pemekaran tidak akan menghilangkan hak-hak adat dari negeri tersebut karena negeri itu tetap menjadi negeri sebagaimana sebelum dimekarkan, hanya fungsi adminstratif yang di Perpendek dan lebih didekatkan kepada masyarakat, kata dia pula.

Ia mencontohkan pemekaran Negeri Halong menjadi Latta dan Lateri, namun hak-hak adat tetap berada pada Negeri Halong sebagai petuanan adat.

“Substansi negeri adat tetap ada. pemekaran hanya untuk urusan administrasi pemerintahan saja, ” jelasnya, kita tetap mengkaji semuanya, ujar dia menutup pembicaraan. (D-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *