Disnyalir Lakukan Penelantaran Proyek, Andi Nur Akbar Akan Dilaporkan Ke Direkrimsus Polda Maluku

Ambon176 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Anggota DPRD Kabupaten SBB dari Fraksi Demokrat, Andy Nur Akbar akan dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus ( Direkrimsus) Polda Maluku terkait penelantaran proyek pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe Lumabotoi di Desa Neniari Gunung, Kecamatan Taniwel , Kabupaten SBB.
Menurut salah satu tokoh adat SBB, Enos Rumasoal dalam rilisnya kepada media ini, pada Kamis, (13/03/2025) menyatakan, Rumah Tua Upu Rumasoal merupakan rumah adat oleh beberapa negeri adat Alune dalam kelompok masyarakat Nuruwe Lumabotoi yaitu negeri Neniari gunung pusat Negeri, negeri Neniari Piru, negeri Wakolo, negeri patahuwe, negeri Nuruwe dan beberapa negeri adat lainnya yang sudah hampir punah dan dibangun kembali oleh masyarakat Alune kelompok Nuruwe lumabotoi.

Menurut Rumasoal, Pada 16 September 2024, Pembangunan Rumah Adat ini dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBB, dimana bapak Penjabat Bupati SBB, Dr Achmad Jais Ely, ST.M.Si bersama para pimpinam OPD dan para raja dan tua – tua Adat negeri – negeri Alune dan Wemale.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Rumasoal mengungkapkan, adapun anggaran dari Pembangunan Rumah Adat ini, bersumber dari APBD Kabupaten SBB Tahun 2024 melalui program mantan anggota DPRD SBB Jodis Rumasoal sebesar Rp 200.000.000.,00, yang ditangani oleh CV Aurora Marewangeng milik Andy Nur Akbar yang ditangani oleh orang lain.

Dalam pernyataannya Tokoh Adat SBB, Enos Rumasoal menyatakan bahwa, proses pembangunan rumah rumah tua Upu Rumasoal bersifat swadaya dan bantuan pemerintah daerah dan anggarannya sudah dicairkan 100 %.

Anggaran tersebut ditransfer ke rekening Bank Maluku atas nama saudara Jodis Rumasoal sebesar Rp 27.500.000 dari anggota DPRD SBB, Fraksi Demokrat, Andy Nur Akbar, dan beberapa uang memang sudah diserahkan, sementara sisa uang belum diserahkan oleh saudara Akbar sebesar Rp 30.000.00. juta rupiah masih ditahan oleh Andy Nur Akbar yang tidak ada hubungan dengan pembangunan rumah adat tersebut sehingga membuat pembangunannya mangkrak.

Rumasoal menegaskan, kami masyarakat adat Alune Nuruwe Lumabotoi akan meminta pihak kepolisian Direktorat Kriminal Khusus ( Direkrimsus)Polda Maluku, agar melakukan pemeriksaan Andi Nur Akbar, anggota DPRD SBB dari Fraksi Demokrat karena indikasi penelantaran proyek di kabupaten SBB yang bersumber dari APBD SBB Tahun 2024, sehingga kami dalam waktu dekat kami akan melakukan laporan ke Direkrimsus Polda Maluku.( Nicko Kastanja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *