Kaimana, Demokrasi Maluku ; Bupati Kaimana ( FT) , yang mulai menjabat sejak tahun 2020, kini tersandung berbagai dugaan pelanggaran yang mengejutkan khalayak. Sebagai seorang pengusaha, FT disebut-sebut memanfaatkan posisinya untuk mengembangkan berbagai bisnis pribadi, mulai dari sektor minyak hingga pembangunan infrastruktur, melalui perusahaan miliknya, PT. Senja Indah Persada.
FT dikritik keras atas sejumlah dugaan praktik korupsi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Bupati Kaimana. Bahkan, masyarakat setempat mengeluhkan ketidakadilan dalam penyaluran proyek pembangunan, di mana proyek-proyek tersebut sebagian besar diduga disalurkan ke perusahaan miliknya. Lebih mengejutkan lagi, masyarakat lokal tidak diberi kesempatan atau upah layak dalam proyek-proyek tersebut, meskipun proyek ini berlokasi di Kaimana.
Salah seorang sumber terpercaya yang dihubungi via handphone celullarnya Kamis (07/11/2024) yang berdomisili di Kaimana, menyatakan keprihatinannya atas tindakan Bupati FT yang dianggap lebih mementingkan bisnis pribadinya daripada kepentingan rakyat.
Mengacu pada peraturan yang berlaku, tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 Ayat (1) melarang kepala daerah melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat atau menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, Pasal 77 mewajibkan kepala daerah untuk melepaskan jabatan di perusahaan atau badan usaha milik swasta yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah untuk merangkap jabatan, baik di perusahaan milik negara maupun swasta. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pedoman bagi pejabat publik agar menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk kepemilikan usaha pribadi.
Bahkan, dugaan bahwa FT menggunakan anggaran daerah (APBD) untuk kepentingan pribadi semakin memperburuk citranya di mata masyarakat. Hal ini, jika terbukti, akan menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius dan merugikan pelayanan publik di Kaimana.
Keterlibatan FT dalam kegiatan bisnis pribadi di saat ia menjabat sebagai Bupati Kaimana telah menuai banyak sorotan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat dan pengamat kebijakan. Apakah penegakan hukum akan menyusul dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kaimana? Ini menjadi pertanyaan besar yang masih menunggu jawaban. (*)