Pantarlih Galala-KPU Kota Ambon Lakukan Coklit di Kediaman Komisioner Bawaslu Stevy Melay

Politik52 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Berlangsung di kediaman Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay di Desa Galala Kecamatan Sirimau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Minggu (21/07/2024)

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum PBB (KPU) Kota Ambon beserta anggota, Ketua dan Pengurus Bawaslu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Sirimau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sirimau , Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Galala dan Pantarlih TPS 003 Desa Galala

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Pada kesempatan itu, Pantarlih melakukan pencocokan data antara dokumen kependudukan Ketua Bawaslu Stevy Melay sekeluarga dengan data milik KPU, dibuatkan tanda terdaftar serta diserahkan tanda bukti coklit data pemilih.

Dari coklit tersebut, Stevy Melay bersama Isteri dan Satu orang Anaknya di satu Kartu Keluarga (KK) terdata sebagai pemilih di lokasih kediamannya

Pada saat itu, Ketua KPU mengajak masyarakat untuk turut serta menyukseskan semua tahapan penyelengaraan Pilkada 2024, sehingga pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar, damai, dan aman.

“Mari kita sukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan juga Bupati dan Wakil Bupati se Provinsi Maluku pada tanggal 27 November 2024,” ajak Kegua KPU Kota Ambon

Lebih lanjut, Stevy Melay itu juga berharap, masyarakat Bengkalis bisa mendukung proses coklit untuk pemutakhiran data pemilih.

“Saya juga berharap partisipasi dari masyarakat untuk datang ke TPS dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak November mendatang. Ramai-ramai kita penuhi TPS untuk menyalurkan hak suara, demi nasib daerah yang kita cintai selama 5 tahun kedepan,” sambungnya.

Kami himbau, bagi masyarakat Kota Ambon yang belum merasa dicoklit, segera melapor ke petugas Pantarlih atau PPS terdekat agar terdata dan dapat menggunakan hak suara pada Pilkada 2024 ini,” tegasnya.

Usai Coklit dilakukan foto bersama dan penempelan di samping pintu depan rumah tanda sudah selesainya di Coklit oleh Pantarlih. (DM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *