Aparatur Pemerintah Diminta Naikan Partisipasi Pemilih 100 Persen di Pemilu

Ambon10 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Lurah, Kepala Desa (Kades)/Raja, hingga perangkat RT dan RW di Kota Ambon diminta agar memastikan partisipasi pemilih di wilayah masing-masing meningkat menjadi 100 persen di Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.

Hal itu ditekankan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat pertemuan rutin bersama Forkopimda dan jajaran penyelenggara Pemerintahan Kota Ambon di Maluku City Mall (MCM), Selasa (9/1/2024).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

“Masyarakat harus aktif terlibat dalam Pemilu karena momennya lima tahun sekali, tidak boleh pasif. Apalagi sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Otomatis harus gunakan hak pilihnya,” urai Wattimena.

Pasalnya belajar dari pengalaman Pemilu 2019 lalu, dimana tingkat partisipasi pemilih dalam DPT di Kota Ambon hanya berada di angka 78 persen. Masih tersisa 22 persen yang tidak gunakan hak pilihnya di pesta demokrasi lima tahunan itu.

Karena itu, peran aparatur pemerintahan baik dari tingkat Camat, Lurah, Kades/Raja hingga RT/RW harus dimaksimalkan guna memberi pendidikan dan edukasi politik yang masif kepada warganya agar pentingnya memberi suara di Pemilu.

“Saya mau di Pemilu tahun 2024 ini, meningkat (partisipasi pemilih-red), kalau bisa 100 persen. Kalau tidak bisa sampai itu yah 90 persen lebih. Bisa kaseng,” tanya Penjabat disambut jawaban bisa oleh jajarannya.

Pihaknya tambah Wattimena, akan melakukan penilaian tingkat partisipasi pemilih pada masing-masing desa/negeri dan kelurahan. Karena itu jika nanti pada waktunya, harapan itu tidak tercapai maka Lurah, Kades/Raja dan perangkat RT/RW tidak bekerja maksimal.

“Akan ketahuan. Bapak/ibu tidak bisa sembunyi. Karena begitu keluar memilih oleh masyarakat, kita punya 50 Desa/Kelurahan dan Negeri, masing-masing dengan TPS-nya sudah ada dalam data kita. Mudah kita lihat partisipasi pemilih,” ingatnya.

Lebih lanjut dirinya pun tegaskan, sebagai aparatur penyelenggara negara, ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa/Raja, BPD, Saniri Negeri, dilarang untuk ikut terlibat dalam politik praktis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *