Ambon, Demokrasi Maluku : Diduga PPK Belanja Barang Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di Ohoi Uff Danar , Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Kabupaten Malra inisial FR melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM, dengan melakukan Hutang di Pertamina, Padahal Kapal dalam Keadaan rusak dan tidak beroperasi.
Namun kenyataannya oknum FR “ berusaha memperoleh BBM dengan melakukan revisi untuk menutupi hutang, Ini kan aneh. Ujar Narasumber yang tidak mau menyebutkan identitas dirinya kepada media ini, di Ambon, Senin (20/11/2023)
Menurutnya, Praktek penyelewengan terkait penyalahgunaan BBM ini, sudah dilakukan PPK Belanja Barang kantor KPLP Ohoi Uff Danar ini dimulai sejak bulan Januari hingga Juni 2022.
“Mestinya sesuai juknis saat melakukan pengisian BBM untuk kebutuhan kapal beroperasi minimal ada LO. Namun saat tim pemeriksaan dari Kementerian Perhubungan mengecek bukti LO, nyatanya PPK Belanja Barang kantor KPLP Ohoi Uff Danar tidak bisa memperlihatkan bukti LO tersebut.
Tak hanya itu ketika semua nakhoda dan KKM Kapal patroli dari 4 kapal pada tahun 2022 menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke kantor pusat melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai,(KPLP), Kementerian Perhubungan, alhasil bukti pemakaian pengisian BBM tidak dilampirkan.”ujarnya.
Untuk itu dirinya mintakan kepada Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP ) Kementerian Perhubungan untuk segera mengevaluasi yang bersangkutan dari jabatannya sebagai PPK Belanja Barang kantor KPLP Ohoi Uff Danar Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Kabupaten Malra “pintanya.(*)