Pernyataan Pernah Dipidana, Sudah Jalani Hukuman & Telah Bebas Semy Thiodorus

Daerah76 views
Link Banner

Tiakur, Demokrasi Maluku ; Adalah Semy Thiodorus, tempat tanggal lahir Saumlaki 19 November 1967, agama Kristen protestan , pekerjaan wiraswata beralamat di desa Wakarlely Kecamatan MOA Kabupaten Maluku Barat Daya, menyatakan kepada publik bahwa dirinya pernah dihukum pidana terkait kasus korupsi dan dihukum selama satu tahun sesuai dengan keputusan pengadilan Tipikor Ambon.

Semy menyatakan dia telah menjalaninya sesuai aturan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.

Saat ini Semy Thiodorus telah bebas dan akan nencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif kabupaten/kota dari partai Hanura.

Dan atas kelalainnya tersebut Semy Thiodorus meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Maluku, lebih khusus kepada masyarakat Maluku Barat Daya.

Dan Semy berharap masyarakat Maluku dan Maluku Barat Daya dapat menerimanya kembali.

Berikut surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

. (DM-02-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *