Pansus Pengelolaan Pasar Mardika ,Tolak Mou Pengelolaan Ruko PT BPT- Pemprov Maluku

Parlemen70 views
Link Banner

Ambon -Demokrasi Maluku : Pansus pengelolaan pasar Mardika DPRD Maluku menilai perjanjian kerjasama pengelolaan 140 ruko dikawasan pasar Mardika Antara PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dengan pemerintah provinsi Maluku dianggap tidak sah dan cacat hukum.Kata Ketua pansus pengelolaan pasar Mardika Richard Rahakbauw kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan penyewa ruko pasar Mardika Selasa 20/6/2023

Rahakbauw mengatakan hal itu terungkap ketika pansus melakukan pembahasan dengan pemilik ruko, pemegang SHBG, karena mereka punya perjanjian dibawah tangan terkait dengan kepemilikan bangunan itu, memang kita ingin ada bukti terkait dengan persoalan tersebut.

Menurut polisi partai Golkar Maluku ini alasan Pansus menolak Perjanjian itu karena tidak memenuhi sebuah persyaratan sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam pasal 13320 KUHP tentang syarat objektif.

“Karena itu lanjut dia minimal ada empat syarat yang dijadikan sebagai sahnya suatu perjanjian yakni Mereka yang membuat perjanjian, kecakapan dalam membuat perjanjian dalam suatu tertentu dan sifatnya halal.

“Kita melihat perjanjian dengan PT Bumi Perkasa Timur ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD secara kelembagaan sebagimana yang di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman teknis terkait dengan kerjasama daerah dengan daerah dan pihak ketiga.

Dia menyebutkan dalam peraturan Mendagri tersebut dijelaskan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga apabila membebani masyarakat , daerah ataukah belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, maka itu harus melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan.”ujarnya.

Seharusnya mekanisme itu pemerintah daerah akan menyerahkan MOU dan draft perjanjian kerjasama diusulkan kepada pimpinan DPRD, kemudian akan menunjuk komisi terkait melakukan pembahasan terhadap hal tersebut lalu kemudian dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan itu baru sah.
Tetapi ternyata tidak melalui sebuah mekanisme pembahasan.”ungkapnya.

Ditambahkan sebagai wakil rakyat tentunya harus berjuang untuk kepentingan rakyat dan pansus berjanji akan melakukan proses pengawalan terhadap proses kerja sama seperti ini yang dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Timur dan pemprov Maluku harus batal demi hukum kita akan bicarakan itu dengan pemerintah provinsi Maluku dan Pemkot.’pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *