Astaga Pegawai Lapas Dobo Aniaya Tahanan Titipan Kejaksaan

Uncategorized525 views
Link Banner

Dobo, Demokrasi Maluku : salah satu tahanan Kejaksaan Negeri Dobo berinisial MG yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Dobo, mengalami tindakan kekerasan berupa penganiayaan.

Penganiayaan terhadap MG ini diduga dilakukan oknum pegawai Lapas Dobo berinisial V dan kasus ini telah viral di Kota Dobo

Korban MG,kepada wartawan Jumat(16/6/23) mengaku dirinya dipukul oknum petugas Lapas kelas III Dobo berinsial V, karena memiliki telepon seluler ( HP ) dalam ruang tahanan.

Korban MG akui, kejadian pemukulan itu terjadi Sabtu (3 /6/23)sekitar pukul 07.00 WIT.

”Setelah saya dipukul,pihak Lapas kelas III Dobo, melarang suami dan keluarga untuk datang menjenguk saya,”katanya.

Lanjut MG dirinya dipukul pada bagian kepala, pipi dan beberapa bagian anggota tubuhnya

”Saya dipukul hingga luka kepala, keluar darah, dan luka memar di pipih, pinggang, dan betis,”Beber MG

Selain itu menurut korban dirinya ditampar lima kali pada pipi kiri oleh oknum petugas Lapas tersebut.

”Pihak Lapas Kelas III Dobo, sengaja menyembunyikan masalah pemukulan saya, makanya mereka larang suami dan keluarga besuk saya di Lapas,”Ungkap MG.

Ironisnya lagi setelah dipukul dan dianiaya, petugas Lapas Kabupaten Kepulauan Aru itu membiarkan luka yang dialami, tanpa pengobatan medis.

”Saya punya luka dibiarkan saja pihak Lapas, tidak ada pertolongan medis,”Jelas MG.

MG menambahkan pada tanggal 5 juni 2023, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Dobo, baru dirinya meminta izin kepada Majelis Hakim untuk melakukan pengobatan luka di luar Lapas kelas III Dobo.

”Namun permohonan ijin pengobatan saya di tolak Hakim PN Dobo, karena harus mendapat izin tertulis Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Aru,” Terang korban.

Diakui korban, akibat penolakan Majelis Hakim PN Dobo, akhirnya suaminya mengurus surat izin di JPU Kejari Aru.

”Suami saya urus izin di jaksa, dan surat izin baru keluar tanggal 13 juni 2023, setelah surat izin keluar, lalu suami saya dan jaksa temui saya baru JPU kaget, kalau saya dipukul dan dianiaya petugas Lapas,”Beber korban MG.

Saat itu juga, kata korban MG, dirinya diantar ke RSUD Cendrawasih Dobo untuk memperoleh perawatan medis.
Suami MG, Larahibu Sawal kepada awak media Jumat ( 16/6/2023) sangat menyesalkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai Lapas kelas III Dobo terhadap istrinya MG.

”Perbuatan oknum pegawai Lapas Dobo sangat tidak manusiawi, ” Kesalnya.

Sawal mengaku sudah melaporkan masalah penganiayaan istrinya di Polres Kepulauan Aru.

”Sebagai suami, saya merasa kesal, kepada pihak Lapas Dobo, karena tindakan kekerasan kepada istri saya dengan cara memukul, padahal istri saya, hanya tahanan jaksa, yang dititip di Lapas Kelas III Dobo,”Sesalnya.

Dia minta kasus ini di proses hukum, sehingga oknum pelaku V yang adalah pegawai Lapas memperoleh hukuman seberat beratnya.

”Kami minta Kepala Lapas Kelas III Dobo, harus bertanggungjawab, karena istri saya dipukul dan dianiaya dan diberlakukan tidak manusiawi sejak tanggal 3–13 juni 2023, dan tidak diberikan pengobatan medis oleh pihak Lapas,“Tegas Larahibu Sawal.

Untuk diketahui saat ini kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ke polres Aru oleh MG pada selasa13 Juni 2023 dengan Nomor :STTLP/123/VI/2023/SPKT dan diterima oleh Banit SPKT Shift “B” Briptu A.S.Retanubun dan dituangkan dalam Laporan Polisi dengan Nomor:LP/GAR/B/135/VI/2023/POLRES KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU, tanggal 13 Juni 2023 tentang dugaan tindakan pidana penganiayaan.

Terkait Tindakan Penganiayaan yang dilakukan bawahannya,Kepala Lapas Dobo saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru justru dirinya hanya bisa mengatakan “Tapi Saya Mau Ke Hotel”katany lalu berjalan meninggalkan Senayan Mini tersebut (Rangga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *