Ambon, Demokrasi Maluku : Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon mengelar kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang berlangsung hotel grand Avira Ambon, Rabu ( 31/05/2023).
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya yang dibacakan Sekertaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse mengatakan, pelaku usaha seringkali merugikan masyarakat tetapi tidak disadari oleh masyarakat itu sendiri.
Tindakan itu berupa pengalihan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarkannya dengan permen atau melakukan pemotongan semacam sumbangan.
“Untuk alasan utama yang menyebabkan pelaku usaha mengalihkan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarkan dengan permen ataupun melakukan pemotongan untuk sumbangan adalah karena kurangnya persediaan uang koin oleh pelaku usaha,” kata Bodewin Wattimena.
Dia menjelaskan, selain alasan tersebut kegiatan pengalihan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan adalah inisiatif dari pelaku usaha untuk menghimpun dana sosial.
“Pada pasal satu angka satu Undang-Undang PUB atau Pengumpulan Uang dan Barang menjelaskan bahwa pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang Kesejahteraan Sosial, mental atau agama, atau keharusan jasmani pendidikan dan bidang kebudayaan,” ungkapnya.
PUB di masyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan
Pengumpulan uang dan barang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 8 tahun 2021.
Di Kota Ambon marak orang melakukan usaha pengumpulan uang dan barang dengan strateginya. Pengumpulan uang sering dilakukan dengan cara menagih sumbangan di wilayah lampu merah, baik oleh organisasi maupun pribadi dan lainnya.
Menurut Wattimena, proses pengumpulan uang dan barang sudah seharusnya dilakukan melalui jalur perizinan, karena terkadang pemberi sumbangan tidak mengetahui hasil yang telah diterima oleh si pengumpul dipergunakan untuk yang seharusnya atau disalahgunakan. Ditambah lagi UGB yang tidak mempunyai izin.
Dia mengungkapkan, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang publik yang dilakukan hari ini bertujuan untuk menyamakan persepsi.
“Sekaligus sinkronisasi bersama tentang seluruh kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan oleh pribadi, masyarakat atau lembaga, sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dijelaskan, penerbitan terhadap PUB itu untuk mengantisipasi adanya permainan, berupa hasil PUB tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Semua aktivitas pengumpulan uang atau barang harus mengantongi izin. Termasuk pengumpulan uang dengan tujuan pembangunan tempat peribadatan maupun yang lainnya,” ucap Wattimena.
Permohonan izin tersebut cukup diajukan kepada Walikota dengan rekomendasi Dinas Sosial Kota Ambon. Namun yang punya kewenangan untuk izin itu tetap di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan administrasi keorganisasian dan juga menciptakan masyarakat yang produktif, serta meningkatkan kesadaran mereka untuk mematuhi Semua peraturan perundang-undangan di negara hukum ini,” tegas Wattimena.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan PUB dibutuhkan kepercayaan terhadap pengelola, kejelasan pelaksanaan program, transaksi dan akuntabilitas, serta pengawasan untuk menjamin pelaksanaannya berjalan sesuai koridor.
“Untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan pengawasan bersama antara Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai langkah awal mencegah terjadinya kerugian terhadap masyarakat, dan keresahan masyarakat,” Katanya pula. (*)