Ambon, Demokrasi Maluku : Peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) Tahun 2023 di Kota Ambon di gelar di Lapangan Merdeka Ambon pada 1 Mei 2023 dengan agenda upacara, dialog interaktif dan diskusi publik yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.
Peringatan “May Day” 2023 di bawah sorotan tema “Solidaritas dan Kemanusiaan, ” sebagai penyelenggara Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Maluku, dan Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPSI) Maluku.
Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena hadir dalam acara tersebut bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Endang Diponegoro. Kehadiran Endang mewakili Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Dalam sambutannya, Bodewin Wattimena mengatakan, apapun kedudukan yang kita miliki, patutlah kita saling menghargai, mendukung dan memberi arti dalam kedudukan dan jabatan itu.
“Di Kota Ambon, ada ribuan pekerja yang masuk kelompok rentan, termasuk para buruh,” katanya.
Dia mengatakan, Pemkot Ambon dalam beberapa tahun terakhir menjamin 40 tenaga kerja yang rentan di Kota Ambon, hidup dengan Jaminan sosial tenaga kerja.
“Terutama tenaga kerja sapu jalan, tukang becak, tukang ojek, nelayan tangkap. Meski mereka tidak tergolong katagori tukang, tapi termasuk pekerja rentan” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemkot Ambon menganggarkan jaminan terhadap 40 pekerja rentan itu dari APBD.
Tujuannya, untuk membantu kaum rentan, terutama mereka yang mengalami kecelakaan. Bila terjadi hal demikian, secara otomatis menjadi tanggungan PT. Jamsostek.
“Itu bagian dari perhatian kami kepada pekerja rentan dan sebagai kaum buruh, termasuk buruh di pelabuhan. Semua dijamin oleh Pemerintah Kota Ambon,” ungkap Wattimena .
Dia mengungkapkan, Pemkot Ambon bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan MoU dan membayar Rp 10 milyar lebih setiap tahun untuk memberikan jaminan kepada pekerja rentan.
Selanjutnya, Pemkot mengeluarkan Keputusan Walikota Ambon kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat struktural untuk menjadi orang tua asuh bagi pekerja rentan. Mereka yang tidak terakomodir dalam 40 pekerja rentan akan menjadi tanggungan orang tua asuh itu.
“Ini soal kebijakan, harus kita lakukan supaya minimal pemerintah memaknai tuntutan buruh,” serunya.
Menurut dia, Pemkot Ambon terus memberikan perhatian kepada para pemberi kerja di daerah itu untuk memenuhi tanggung jawab terhadap para pekerjanya dengan baik.
Jika pemberi kerja tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik kepada para pekerja, akan dituntut ke pengadilan atau ke pemerintah daerah.
“Kami akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Ini komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan yang terbaik kepada para pekerja,” tegasnya.
Dikatakan, semua yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, kendati tidak bisa memberikan kesejahteraan bagi mereka semua.
“Walau sampai kapanpun tidak semua masyarakat bisa sejahtera di suatu daerah. Untuk itu terus kami upayakan,” jelasnya.
Dijelaskan, pihaknya selalu memberi perhatian kepada para buruh dalam bentuk pemberian sembako.
Dia lantas mengajak semua orang untuk memikirkan secara rasional persoalan tersebut.
“Kadang-kadang, karena kita sudah memperoleh perlindungan, dijamin oleh serikat pekerja, dijamin oleh pemerintah dan sebagainya kemudian kita lupa tentang tanggung jawab yang mengikat kita,” katanya mengingatkan.
Dia mengingatkan kepada semua pihak untuk mempelajari hak dan kewajiban sebagai pekerja secara baik, sebelum menjadi pekerja.
“Jangan sampai kita sudah mengikat diri, tetapi dalam pelaksanaan kita memberontak terhadap pihak yang memberikan kerja. Karena itu, dalam rangka rasa pengertian dan saling mendukung semua masalah diselesaikan secara baik lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Peradilan
Industrial. Semua dilakukan dengan baik dalam memperjuangkan hak-hak,” pesannya.
Perayaan hari buruh sedunia 2023 di Lapangan Merdeka Kota Ambon itu beragendakan dua kegiatan, yakni bakti sosial dan diskusi (dialog interaktif).
Ketua KSBSI Maluku, Yeheskel K Haurissa mengatakan, bakti sosial akan ditandai dengan pemberian sembako kepada para buruh yang terdampak Covid 19, dan bencana gempa yang melanda Kota Ambon beberapa waktu lalu.
Selain itu, “May Day” 2023 itu menjadi momen tepat bagi Yeheskel K Haurissa dan kawan-kawan untuk untuk menuntut pemerintah mempertimbangkan dan mencabut Omnisbus Law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Haurissa menilai, Omnisbus Law UU Nomor 6 tahun 2023 itu menyusahkan para buruh. (DM-02).