Pansus Pasar Mardika Targetkan Secepat Mungkin Persoalan Tuntas

Ambon95 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika bentukan DPRD Provinsi Maluku, resmi terbentuk.

Adapun tujuan dari dibentuknya Pansus guna membahas berbagai persoalan di pasar terbesar di Provinsi Maluku.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Persoalan di pasar Mardika meliputi, pembangunan lapak, tagihan listrik, parkiran, pungutan liar dan sejumlah persoalan lainya.

Untuk itu, Pansus Pasar Mardika, menargetkan penyelesaian berbagai persoalan hingga perjanjian kerja sama Pemda dengan pihak ketiga untuk diselesaikan secepatnya dan mencari solusi yang menguntungkan pedagang maupun pemerintah daerah.

“Anggota Pansus terdiri dari komisi I, komisi II, serta komisi III,” kata ketua Pansus Pasar Mardika, Richard Rahakbauw, kepada kuli tinta Selasa (11/4/2023).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku ini mengaku, penentuan dua anggota pansus dari komisi I karena berkaitan dengan hukum serta perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi dengan PT Bumi Perkasa Timur selaku pihak ketiga dalam pengelolaan pasar dan terminal hingga Ruko Mardika maupun Batu Merah.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon ini menyebut, anggota pansus dari komisi II DPRD Maluku karena terkait persoalan listrik yang terpasang pada kios-kios dan lapak pedagang di pasar tersebut.

Menurut dia, belum adanya pendapatan daerah di provinsi yang masuk melalui pengelolaan pasar dan terminal juga menjadi perhatian serius pansus.

”Sedangkan gedung pasar baru yang sementara dibangun dan hampir rampung, perlu dilakukan penataan sejak awal sehingga di masa datang tidak menimbulkan persoalan, termasuk kemungkinan penjualan kios dari satu pedagang kepada pedagang yang lain,” paparnya.

Apalagi, ingat poltisi Partai Golkar ini, daya tampung pedagang di gedung pasar baru ini tentunya belum bisa merangkul semua pedagang yang jumlahnya sekitar 4.000-an orang, sehingga perlu dipikirkan solusi terbaik yang saling menguntungkan pedagang maupun pemerintah daerah.(DKM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *