Ambon, Demokrasi Maluku : Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa meminta agar pihak kepolisian transparan terkait kasus jatuhnya kontainer yang diduga berisi bahan kimia Beracun (B3), di pelabuhan Namlea beberapa waktu lalu.
“Kami perlu ingatkan pihak kepolisian, agar dalam proses hukumnya harus transoaran ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena kalau tidak jelas, maka barang ini dianggap Ilegal,” ujar Laitupa kepada wartawan, di Ambon, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, Komisi II memiliki kewenangan untuk memperhatikan masalah ini. Pasalnya, masalah ini berkaitan dengan kerusakan laut yang menyebabkan biota terutama ikan di sekitar pantai Namlea mati.
Laitupa menegaskan, pihak Polda Maluku harus menelusuri siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Polisi juga harus mengusut siapa pemilik kontainer, yang diduga berisi bahan kimia beracun yang juga dikaitkan dengan tambang emas di Gunung Botak.
“Saya kira yang harus ditelusuri pihak kepolisian adalah, siapa pemilik Kontainer ini dan tujuan ke siapa. Lalu bagaimana sistem pengangkutan barang di kapal milik PT. Pelni sampai barang tersebut bisa lolos. Kalau ada unsur permainan oknum tertentu di kapal, maka harus juga harus diusut untuk di proses dan dibuka ke publik,” tandas Laitupa.
Dia menyatakan, akibat jatuhnya kontainer yang diduga berisi bahan kimia Beracun (B3), di pelabuhan Namlea beberapa waktu lalu itu, membuat nelayan di daerah tersebut merugi.
“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik Provinsi Maluku maupun Kabupaten Buru, dan juga LIPI untuk segera melakukan penelusuran dan diteliti, sehingga masyarakat tidak ragu-ragu, untuk mengkonsumsi ikan,” tutupnya