Watubun Dorong Perda Perlindungan & Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Ambon77 views
Link Banner

drAMBON, Demokrasi Maluku : Penyandang disabilitas atau berkedudukan khusus selama ini belum dilindungi regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda). Akibatnya, para penyandang disabilitas belum mendapat Perlindungan dan haknya secara baik.

Untuk ituKetua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, dirinya mendorong untuk dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Perda ini dimaksudkan karena penyandang distabilitas di Maluku dinilai masih kurang diperhatikan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti fasilitas khusus, termasuk pekerjaan, jalan, transportasi dan lain sebagainya.

“Kita sudah enggan untuk mendorong pembentukan Perda Disabilitas. Karena pasca diterbitkannya UU nomor 8 tahun 2016 tentang gangguan, hingga kini Maluku belum membentuk sebuah Perda dimaksud,” ujar Watubun, Jumat (31/3/2023)

Pembentukan Perda Disabilitas, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Ketua DPRD Maluku bersama Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Maluku, yang dikoordinir Ketua Pertuni Maluku, Yohana Maitimu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *