i Maluku – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun katakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku akan agendakan pertemuan dengan Front Aksi Mahasiswa (FAM) terkait aksi demonstrasi yang dilakukan karena adanya dugaan anggota DPRD Maluku, Ayu Hasanussy melanggar kode etik.
Sayangnya belum diketahui jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan politisi Partai Berkarya dari daerah pemilihan Kota Ambon.
“Kita akan meminta BK untuk mengundang pihak pelapor yakni aksi demonstrasi yang dilakukan FAM terkait dengan tuduhan yang diarahkan ke Ibu Ayu Hasanussy,” ujar Watubun di DPRD Maluku, Selasa (21/3).
Dirinya menilai, aksi yang dilakukan FAM adalah bagian dari penyampaian sebuah pesan yang ingin disampaikan ke publik.
“Saya menganggap demonstrasi itu seperti pesanan karena saat mereka berteriak-teriak, berorasi menyampaikan salah satu anggota dewan melakukan pelanggaran etika,”tudingnya.
Namun, ingatnya, jika pada saatnya FAM akan diminta agar menyertakan bukti-bukti yang dialamatkan kepada Hasanussy.
”DPRD akan rapat secepatnya dan kami akan memanggil para demonstran melalui Badan Kehormatan (BK) untuk menyampaikan bukti-bukti dan fakta” tegasnya.
Karena dengan adanya orasi tersebut telah terbentuk opini ke publik dan menjadi bola liar yang mesti harus disikapi secepatnya oleh BK DPRD Maluku.
“Masalah seperti ini kemudian menjadi bola liar, apalagi tuduhan ini kepada seorang politisi, sehingga sebagai pimpinan DPRD kami merasa bertanggungjawab secara politik, hukum dan moral” tegasnya.
Watubun juga minta kepada semua pihak supaya bersabar, karena pihaknya jelas tidak ingin membesarkan apa yang tengah dialamatkan kapada sesama wakil rakyat itu.
Sebelumnya, Hasanussy ketika dimintai komentarnya soal dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang dialamatkan kepadanya, membantah hal tersebut.
Menurutnya ditengah hasil survey yang menempatkan dirinya pada posisi signifikan, tentu ada upaya untuk mendiskreditkan dirinya.
“Kan teman-teman wartawan bisa tau persis, belakangan ini hasil survey telah menempatkan saya sebagai bakal calon Wakil Walikota yang sementara trend naik pada posisi signifikan. Ini tentu berpengaruh pada pembentukan opini yang tidak wajar kepada dirinya, “ jelas Hasanussy.
Sebagaimana diketahui, FAM Kota Ambon, mengajukan kepada BK DPRD Maluku tentang dugaan pelanggaran norma kesusilaan, kode etik dan tata tertib.
Demikian koordinator lapangan FAM, Mahu, melalui surat yang ditujukan kepada BK DPRD Maluku.
Aksi demonstrasi yang dilakukan sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan konsern terhadap masalah-masalah sosial, penegakan hukum yang fair serta penegakkan citra dan marwah lembaga DPRD Maluku.
FAM juga mendesak BK DPRD Maluku agar melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik, cepat dan jelas, agar masalah ini diselesaikan secara serius.
“Kami meminta Pimpinan BK DPRD Maluku untuk membentuk tim independen dalam mengawal proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang dinilai telah melanggar norma hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 (pasal 3 ayat 1, pasal 9 dan pasal 13-14), pasal 284 KUHP, inilah yang menjadi penguatan dari kami selaku agen publik dalam menilai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang sekaligus tatanan hukum yang ada di negara Indonesia ini,” papar Mahu. (**)