Kades & BPD Desa Waetele Sahkan Perdes Nomor 1 Tahun 2023.

Daerah64 views

Namlea, Demokrasi Maluku : Kepala Desa (Kades) Desa Waetele Unit 15 Kecamatan Weapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Aam Purnama dan staf bersama 5 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mensahkan Peraturaan Desa (Perdes) nomor 1 tahun 2023 tentang sumber Pendapatan Asli Desa(PAD) Kamis (19/1/2023).

Rapat dan pembahasan berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Waetele kurang lebih 3 jam, akhirnya berjasil membuat kesepakatan bersama, sekaligus mengsahkan Perdes nomor 1 tahun 2023, terkait dengan sumber-sumber PAD, agar dapat meningkatkan pendapatan untuk Desa Waetele.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Hasil dari PAD di akhir tahun akan diumumkan kepada masyarakat, PAD tersebut akan difungsikan untuk pembangunan, kebersihan lingkungan dan sejumlah prasarana lainnya.

Kesemuanya ini akan tercatat dan tertanggung jawab, baik pendapatan maupun realisasi penggunaannya, demikian dikatakan Kades Waetele, Aam Purnama kepada Media ini Kamis (19/1/2023).

Mantan wartawan Online.com,menambahkan, target PAD tahun ini untuk desa Waetele harus meningkat karena, Sumber Daya Alam (SDA) di desa ini sangat menjanjikaan dan dapat dikelola dan dimaksimalkan untuk pembangunan.

Selanjutnya bukan saja sumber pendapatan dari DD/ ADD, akan tetapi ada sektor potensi lain yang sangat menjanjikan.

Mengakhiri wawancara Purnama, megucapkan terimah kasih kepada 5 anggota BPD yang telah bersama- sama bersinergi untuk membangun Desa Waetele, sehingga bersama- sama mensyahkan perdes nomor 1 tahun 2023, sebagai landasan hukum untuk peningkatan PAD di Desa Waetele unit 15 di Kecamatan Waepo. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *