Partai Hanura Maluku Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg Hingga 17 Februari 2023

Ambon, Politik289 views
Link Banner

Erens : Target Kami Kursi Hanura di Semua Kab/Kota Alami Peningkatan

Ambon, Demokrasi Maluku: Hari ini Selasa (17/01/2023) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di 11 Kabupaten/Kota di Maluku, termasuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPR RI di DPD, demikian Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Maluku Alfred Erens Lelau, S.AP kepada pers di kantor DPD Hanura Maluku, Jl. Sedap Malam Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Menurut Erens, pendaftaran Bacaleg hari ini merupakan hasil rapat pimpinan ( Rapim) yang dihadiri baik oleh Fungsionaris DPD maupun ketua-ketua DPC 11 kabupaten/kota, yang berlangsung Sabtu lalu di Hotel Marina Kota Ambon.

Pendaftaran Bacaleg akan berlangsung selama satu bulan, dan akan ditutup pada 17 Februari 2023.

Pendaftaran terbuka untuk umum baik kader partai maupun non kader, ujar dia.

Selanjutnya dikatakan, syarat-syarat pendaftaran terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.

Syarat umum, sama dengan partai lainnya yakni warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik dan lainnya.

Bagi siapa saja yang berproses di partai Hanura syarat khususnya antara lain ; harus sepakat dan tunduk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, berkomitmen untuk bersama-sama jadi kader partai Hanura, apabila terpilih jadi anggota legislatif maka siap ditempatkan pada alat-kelengkapan dewan sesuai dengan penunjukan partai, patuh dan tunduk kepada semua keputusan partai karena fraksi merupakan perpanjangan tangan dari partai.

Ketika ditanya bagaimana dengan bacaleg yang pindah dari partai lain, kata dia, sudah ada beberapa kaders partai lain yang membangun komunikasi lisan dengannya selaku sekretaris DPD, mereka menyatakan ingin bergabung dengan partai Hanura dan bermohon untuk menjadi caleg dari partai Hanura.

“Untuk bacaleg yang seperti ini, tentu ada syarat-syaratnya,syarat mendasar adalah yang bersangkutan haruslah menyerahkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya”.

Mekanisme untuk proses pencalekan di partai Hanura adalah ; semua bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota mendaftar di kabupaten/kota masing-masing.

Setelah satu bulan usai pendaftaran pimpinan DPC mengirimkan berkas ke DPD dengan kuota 120 persen,kemudian DPD akan menetapkan/merekomendasikan 100 persen nama-nama Bacaleg dan memgembalikan ke DPC-DPC.

Selanjutnya DPC menyiapkan seluruh kelengkapan berkas dan menyerahkan atau mendaftarkan Bacaleg ke KPU di daerah masing-masing, ujar dia pula.

Ditambahkannya, terkait dengan prioritas untuk kaders partai dia katakan, tentu yang utama menjadi perhatian kami untuk kaders partai, karena semua partai tentunya mempersiapkan kaders terbaiknya untuk kemudian ditugaskan menjadi anggota legislatif diberbagai jenjang.

Namun partai juga memberi ruang untuk non kaders, siapa saja teman-teman non kaders yang bisa berkomitmen, punya tingkat elektoral yang baik, tingkat elektabilitas yan baik, pasti dirangkul untuk bersama-sama membangun partai Hanura, yang tentunya untuk kepentingan rakyat.

Untuk tahun 2024 kami berharap kursi di legislatif akan meningkat. Hari ini ada 30 kursi untuk 11 kabupaten/kota di Maluku dan lima kursi untuk DPRD Provinsi Maluku.

“Kami akan perjuangkan, akan bekerja keras dengan seluruh jajaran partai mulai DPD, DPC, PAC hingga ranting dan anak ranting untuk mendongkrak kursi yang sudah dimiliki saat ini”,

“Terkhusus untuk Provinsi Maluku, ketua DPD sudah berbicara di beberapa media bahwa target kami, setiap dapil akan ada keterwakilan partai Hanura, saat ini yang tak punya kursi adalah Dapil Buru/ Bursel dan Dapil Seram Bagian Timur”.

“Akan diperjuangkan untuk menghadirkan kursi Hanura dari dua Dapil tersebut, “demikian Erens menutup wawancaranya. (D-02)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *