KPU MBD Sosialisasi UU Nomor Tujuh dan PKPU Nomor Tiga

Daerah, Politik160 views

Latumainase Minta Peserta Jadi Corong Informasi

Tiakur, Demokrasi Maluku : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya kembali melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Kegiatan itu digelar di penginapan Michelle Celline Kaiwatu, Senin (7/11) pagi tadi.

Plh Ketua KPU MBD, Ferdinan Latumainase, saat membuka kegiatan tersebut meminta kepada para peserta kegiatan untuk bisa menjadi corong informasi bagi lapisan masyarakat sehingga pada saat bisa memberikan motofasi bagi mereka untuk hak politiknya.

“Pemilu masih panjang tetapi bagi KPU hari sudah sangat singkat sehingga membutuhkan persiapan-persiapan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Defisi Hukum dan Pengawasan KPU MBD, Alupatty Demny, mengatakan agar jalanya Pemilu yang aman, maka KPU harus melaksanakan sosialisasu kepada masyarakat tentang UU nomor 7 tahun 2017 karena mengatur tentang pelaksanaan pemilu seperti juga PKPU itu sebagai pengaturan teknis yang mengatur tentang Tahapan dan program jadwal Pemilu.

“Kami mohon bagi para peserta agar aktif. Dengan harapan semua kita peserta Pemilu tahun 2024 dapat menyelenggarakan Pemilu yang beradat dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” harapnya.(EM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *