Dugaan SPPD Fiktif Sudah DiTangani Mantan Kajari MBD

Daerah261 views

Alfonsius : Saat Itu Tak DiTemui Kesalahan Prosedur

Tiakur, Demokrasi Maluku : Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya,Drs Alfonsius Siamiloy M.Si,mengatakan kasus SPPD fiktip yang saat ini lagi di tangani oleh Kejaksaan Negeri Tiakur telah berjalan,bahkan sejumlah pegawai telah di panggil untuk dimintai keterangan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Masalah ini Sudah pernah ditangani Oleh Kajari sebelumnya dan tidak ditemukan kesalahan prosedur.Sehingga kasus ini sebaiknya dihentikan demi Hukum, demikian Sekda Kabupaten MBD Alfonsius, Siamiloy, M,Si kepada pers beberapa waktu lalu di Tiakur.

Apabila kita lihat dari penggunaan keuangan operasional Pemeritah Daerah menurut kami selama ini baik-baik saja,dan tidak ada temuan BPK,dan jika itu ada maka tentunya kami pastikan diproses sesuai ketentuan yang ada.

Misalnya dilakukan audit internal yang melibatkan Inspektorat dan apabila terdapat kesalahan prosedur maka,akan melalui sidang TPTGR,dan apabila nantinya dalam sidang terbukti kedapatan kesalahan dalam penyalagunaan keuangan maka disitu aka diperintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengganti atau mengembalikan keuangan daerah berdasarkan keputusan sidang,ini kita harus melalui mekanisme dan jejang penanganan perkara.

Namun sayangnya kasus dugaan SPPD fiktif yang telah menyita perhatian publik telah ditangani Jaksa selama ini merupakan persoalan yang belum tuntas penanganannya sejak tahun 2021.

“Bayangkan sejumlah saksi telah dipanggil Jaksa dan diperiksa terkait dana Operasional Sekretariat Daerah selama ini belum juga dituntaskan kejaksaan,dalam kasus ini banyak PNS dipanggil dan telah dimintai keterangan terkait SPPD Fiktip”.

Dari dana operasional Pemda MBD senilai 1 miliar lebih tersebut disalurkan ke-mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, mantan Ketua pengadilan Negeri Saumlaki. Mantan Kajari Saumlaki.Panitera Saumlaki. Mantan wakil Bupati MBD,Pabung Angkatan Laut,Pabung Angkatan Darat, dan pak SH,semua ini atas perintah Mantan Bupati, ujarnta.

“Saya hanya mendapat perintah untuk melaksanakan sesuai arahan mantan bupati saat itu,jadi bagi saya tidak ada masalah”.

Dari kronologis kasus SPPD Fiktip yang ada tersebut telah menyeret sejumlah aparat penegak Hukum,baik yang bertugas di kabupaten maupun di Propinsi.

Menurut Sekda, pemda sangat membantu kehadiran mereka,misalkan,tidak ada kendaraan mulai dari roda dua hingga roda empat, kami layani sesuai kemampuan,agar memperlancar urusan mereka disini.mengingat pemerintahan baru saja pindah ke Tiakur.

Terhadap persoalan SPPD Fiktip itu ada pada tanggung jawab bendahara, dimana ada masalah,katanya tidak berangkat tapi tdk terima penuh uang perjalanan.itu silahkan berurusan dengan bendahara. (D-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *