Dinas Pertanian Provinsi Maluku memfasilitasi Rapat Koordinasi Percepatan Pembiayaan Petani melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dan Asuransi Tani bertempat di ruang rapat enam kantor Gubernur Maluku, Selasa (11/10/2022).
Pertemuan ini juga sekaligus sebagai sosialisasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXV Tahun 2022 dengan judul Strategi Pelibatan Stakeholder Dalam Optimalisasi Pembiayaan Petani (PELITA Si TANI) dari reformer Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si.
Hadir dalam rapat koordinasi pembiyaan pertanian antara lain Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Bapak John Lewerisa, Lembaga Jasa Keuangan yakni perwakilan Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara serta PT. Jasa Asuransi Indonesia (Jasiondo). Rapat Koordinasi ini juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku, demikian release yang ditetima Redaksi (11/10/2022)
Ketua TGPP pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pertemuan hari ini bertujuan untuk mensinergikan peran stakeholders yakni OJK, Bank Indonesia, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Lembaga Jasa Keuangan (Perbankan) Dan Jasa Asuransi (Jasindo) dan stakeholders lainnya.
Ketua TGPP berharap percepatan realiasi KUR akan meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian termasuk juga dimanfaatkan bagi pengembangan komoditas penyumbang inflasi di Maluku yang berasal dari volatile food seperti cabai dan bawang merah.
Sedangkan Kepala OJK Provinsi Roni Nazra mengemukakan bahwa pihaknya sangat mendukung percepatan realisasi KUR pertanian dan asuransi tani di Maluku dimana diharapkan program ini dapat didorong melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang saat ini baru terbentuk di 4 Kabupaten/Kota yaitu Kota Ambon, Maluku Tengah, Buru Selatan, Maluku Tenggara dan Seram Bagian Barat.
Pembiyaan pertanian berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan asuransi petani saat ini realisasinya masih rendah. sampai dengan tangal 10 oktober 2022 realisasi KUR pertanian di Provinsi Maluku tercatat 148 milyar rupiah (16%) dengan 4.514 debitur dari total target KUR pertanian tahun 2022 sebesar 900 milyar rupiah.
Sedangkan asuransi petani khususnya asuransi usaha tani padi (AUTP) yang dialokasikan pada lahan sawah seluas 5.000 hektar di Kabupaten Maluku tengah dan Kabupaten Buru belum terealisasi.
Berdasarkan arahan Bapak Gubernur, maka dalam upaya peningkatan produksi pertanian maka perlu dioptimalkan pemanfaatan KUR pertanian di Maluku. pada tahun ini akan dikembangkan jagung 5000 hektar dan kedelai 4.750 hektar yang diharapkan dapat menggunakan dana KUR dengan skema KUR off taker.
Pemerintah Provinsi Maluku dan kabupaten/kota akan mendukung untuk penyiapan petani, kelompok tani, gapoktan serta penyuluh agar program percepatan KUR dapat terlaksana dengan baik.
Sementara itu, untuk asuransi tani padi tahun 2022 ini terdapat program subsidi pemerintah untuk petani padi dengan luasan 5.000 hektar dengan rincian 2.500 hektar di Kabupaten Buru dan 2.500 hektar di Maluku Tengah.
Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar 6 juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan petani membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Meskipun demikian, program tersebut hingga saat ini pada kedua Kabupaten belum terlaksana.
Oleh karena itu, dalam percepatan asuransi AUTP di Provinsi akan di fokuskan pada dua wilayah tersebut dan dijadikan sebagai pilot proyek percepatan pembiayaan petani di Maluku.
Menurut Ilham Tauda Strategi optimalisasi pembiyaan petani yang akan dilakukan untuk percepatan pembiyaan petani sekaligus sebagai proyek perubahan pada PKN Tingkat II antara lain:
1) Pembentukan Tim Kerja Percepatan Pembiyaan Petani (SK Gubernr); 2) Pembentukan Fasilitator Keuangan Mitra Tani (Penyuluh Pertanian); 3) Memfasilitasi KUR Khusus (KUR Off Taker – Bank BNI); 4) Penandatangan tanganan Perjanjian Kerjasama dalam mendukung pembiayaan petani (KUR Pertanian dan Asuransi Tani); dan 5)Tersedianya SOP pelaksanaan KUR Pertanian dan Asuransi Petani. (*)