18 April DPRD Paripurna Pemberhentian Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Buru.

Pemerintahan343 views

NAMLEA, Demokrasi Maluku : Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dilanjutkan dengan Rapat Lintas Komisi anggota DPRD Kabupaten Buru yang dipimpin Wakil Ketua II, Djalil Mukadar asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Rapat tersebut  menyepakati  tanggal 18 April di laksanakan gelar paripurna pemberhentian usulan Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramly I. Umasugi – Amustofa Besan dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Buru Kegiatan tersebut berlangsung Selasa Kemarin 29/3 2022.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Setelah paripuna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Ramly Ibrahim Umasugi – Amustofa Besan akan dilanjutkan dengan paripuna istimewa yang akan berlangsung pada tanggal 22 Mei bersama Pejabat Bupati yang Baru yang betugas di kabupaten Buru.

Sekaligus pidatonya, namun di sayangkan rapat pembahasan yang semestinya hadir 25 Angota DPRD, kenyataan dalam forum yang hadir mengikuti pembahasan tersebut yang Alot itu hanya di hadiri 9 anggota DPRD.

Hadir dalam rapat itu diantaranya, pimpinan sidang Djalil Mukada (PKB), Ye Syeh Assagaf, Djaidun Saanun dan Iksan Tinggapy (Golkar), Maser Salasiwa, Bambang Lalang Buana (PPP), Irvan Papalia (PKS), Ade Tukuboya (Gerindra),Roby Nurlatu (Nasdem), didampingi Sekertaris Dewan, Hadi Alzagladi.

Walaupun dalam rapat tersebut tidak mencukupi Forum sidang, hanya menghadirkan 9 anggota DPRD dari 25 orang yang bertugas di Lembaga yang terhormat, Forum itu tetap jalan demi kelancaran tugas- tugas kedepan anggota DPRD.

Sementara itu rapat pembahasan yang dipimpin wakil ketua II Djalil Mukdar Mengatakan, Baru saja dilaksanakan rapat Bamus dan kini dilanjutkan dengan rapat pembahasan Lintas Komisi, dimana kesepakatan bersama pada tanggal 18 April tahan 2022 tetap dilaksanakan, Gelar rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Ramly Ibrahim Umasugi Amustofa Besan.

Dan selanjutnya pada tanggal 22 April tahun ini juga Kata Pimpinan Sidang, akan dilanjutkan dengan Paripurna istmewa bersama Pejabat Bupati yang baru, yang akan bertugas di kabupaten ini dilengkapi dengan pidato pejabat Bupati, dengan demikian hasil Bamus tadi sudah disampaikn kepada anggota DPRD.

Diatambahkan, usai pembahasan ini Kata Mukadar, akan dilanjutkan dengan penyampian laporan hasil reses Satu masa sidang tahun 2021-2022 akan dilakukan pada minggu ke Tiga bulan Maret sampai minggu pertama bulan April dan seterusnya dilanjutkan dengan Rolling alat kelengkapan kita, sesuai hasil rapat Bamus pada minggu ke tiga bulan maret dan seterusnya minggu Pertama sampai dengan minggu ke Empat bulan April tahun ini.

Mengakhiri pembahasan Kata Pimpinan Sidang, Selain tugas DPRD tadi, juga akan dilanjutkan dengan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di bulan April minggu Ke 3 dan minggu Ke 4, setelah paripurna penetapan Ramperda tahun 2021.(AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *