DPRD Se Indonesia Diminta Paripurnakan Usulan Pemberhentian Jabatan Gubernur, Bupati Dan Walikota

Pemerintahan346 views
Link Banner

Usulan ke Kemendagri Paling LambarĀ  30 Hari Sebelum Akhir Masa Jabatan

Jakarta,- Mentri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, meminta kepada DPRD Kabupaten/kota untuk segera memparipurnakan

agar akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun 2022, 1untuk segera di Paripurnakan oleh pimpinan dan anggota DPRD di dasari pada surat keputusan Mendagri nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022.

han Daerah menegaskan bahwa, pemberhentan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) hurup a dan hurup b, serta ayat (2) hurup a dan hurup b.
Dimana ketentuan diatas oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta kepada Mentri melalui Gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan /atau Wakil Walikota untuk dapat mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ketentuan diatas Kata Akmal Malik, pimpinan DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dan selanjutnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan /atau Wakil Wali Kota.
Usulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali Kota, disampaikan kepada Mendari paling lambat 30 hari Kelender, sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *