Pemprov Maluku – Kemenko Polhukam Bahas M-LIN

Pemerintahan226 views

Kadis Perik : Semua Persyaratan LIN Sudah Terpenuhi

AMBON, – Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melakukan pertemuan melalui rapat bersama di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Rabu (23/03/2022).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Tujuan dilaksanakannya rapat tersebut, untuk membahas tentang Maluku Lumbung Ikan Nasional (M-LIN).

Rapat dipandu Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan S. E. Huwae, dihadiri Staff Ahli Bidang Ketahanan Nasional Ahmad Sajili, Staff Ahli Bidang SDM dan Teknology Kemenko Polhukam Rukman Ahmad dan Staff Ahli Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman A. Simatupang, Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Meikyal Pontoh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris dan pimpinan OPD terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim dari Kemenko Polhukam yang berkesempatan datang ke Maluku untuk membahas M-LIN.

Ia pun menyampaikan beberapa hal. Pertama, Pemprov Maluku telah menyiapkan dokumen Grand Design dan dokumen Studi Kelayakan M-LIN. Kedua dokumen itu telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 523/349 tanggal 26 Januari 2021.

“Pemprov Maluku telah memfasilitasi penyiapan lokasi kawasan pusat perikanan terpadu seluas 700 hektar. 300 hektar dari luasan tersebut menjadi bagian Ambon New Port, yang pembebasan lahannya diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Mengenai penyiapan lokasi kawasan seluas 700 hektar tersebut, lanjut Sadali, pemerintah telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Negeri Liang dan Waai pada Desemebr 2020, juga terdapat 105 sertifikat lahan dengan total luasan kurang lebih 50 hektar. Sedangkan untuk 650 hektar lahan yang tersisa merupakan tanah petuanan kedua negeri.

“Untuk mendukung M-LIN, telah dilakukan program kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa pemberian sarana tangkap dan budi daya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

Terkait penyiapan SDM, hingga saat ini kami masih menunggu kejelasan master plan proses bisnis dari KKP. Berapa yang dibutuhkan untuk kegiatan dimaskud,” tutup Sadali.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris menyampaikan secara teknis perkembangan informasi M-LIN. Ia menyatakan, asal mula kebijakan LIN berawal dari pidato Presiden RI SBY yang menyatakan “Maluku Ditetapkan sebagai LIN” saat pembukaan Sail Banda di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, 10 Agustus 2010.

Sejumlah progres pun disusun, diantaranya MoU antara Menteri KP Cicip Sutardjo dan Gubernur Maluku Said Assagaf saat itu, yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rangka Mendukung Maluku sebagai LIN dan Pergub tentang Pembentukan Badan Pengelola LIN Provinsi Maluku.

“Tentunya ada alasan kenapa Maluku jadi LIN? Pada saat Konferensi Nasional (Konas) Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan di Manado tahun 2008, pemerintah mengeluarkan kebijakan World Asian Conference.

Selanjutnya di tahun 2010 di Maluku, kira-kira kebijakan apa yang akan dikeluarkan pempus terkait pengelolaan yang sama? Terbesitlah ide untuk menjadikan Maluku sebagai LIN karena Maluku layak untuk dijadikan LIN,” ujar Haris.

Ia menjelaskan, ada beberapa syarat yang nantinya dituangkan dalam rancangan Perpres tentang M-LIN. Diantaranya, syarat suatu daerah untuk dijadikan sebagai LIN, minimal memiliki dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Maluku memiliki tiga wilayah yaitu WPP 714 (Laut Banda dan sekitarnya) 715 (laut Seram dan sekitarnya) dan 718 (Laut Arafura dan sekitarnya).

“Minimal dua, sedangkan di Maluku ada tiga. Syarat pertama terpenuhi,” jelas Haris.

Syarat kedua, kepemilikan potesi sumber daya ikan minimal 20 persen. Potensi tersebut tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2020 tentang Rencana Strategis KKP Tahun 2020-2024.

“Sumber daya ikan nasional itu 12,5 juta ton per tahun. Sedangkan tiga WPP DI Maluku tercatat 4,6 juta ton per tahun. Hal ini berarti, ada 37 persen potensi sumber daya ikan nasional, ada di tiga WPP tadi. Syarat kedua juga terpenuhi,” pungkas Haris.

Ketiga, lanjutnya, produksi perikanan minimal 9 persen. Rata-rata produksi perikanan di Maluku dalam lima tahun terakhir tercatat sekitar 500 ribu ton per tahun. Angka ini setara dengan 12 – 14 persen dari produksi ikan nasional. “Syarat ketiga juga terpenuhi,” lanjut Haris.

Syarat terakhir, minimal ada pusat pelayanan perikanan terpadu di daerah. Di maluku, ada dua pusat perikanan secara nasional yaitu PPN Tantui Ambon dan Kota Tual. “Sehingga dari empat syarat diatas, Maluku memenuhi syarat. Belum tentu provinsi lain memenuhi sekaligus empat syarat tersebut,” tutup Haris.

Menanggapi paparan diatas, Staff Ahli Bidang Ketahanan Nasional (Kemenko Polhukam) Ahmad Sajili merasa yakin dengan potensi ikan di perairan laut Maluku, entah potensi dari segi jumlah maupun kandungan nutrisi daging, yang membuat konsumen doyan mengkonsumsi ikan dari perairan Maluku.

Dari potensi itulah, pihaknya akan mencari peluang agar M-LIN bisa terwujud. Namun secara umum, hasil pertemuan akan disampaikan tim ke Menko Polhukam Mahfud MD.

“Mari kita sama-sama. Hal-hal teknis tentunya pemerintah daerah yang tahu. Kan master plan-nya sudah ada! Kita mencari apa (Peluang) yang kita lobi pak? .

Karena apapun itu masukan, apalagi sekarang kan orang butuh apa yang bisa dijual.

Saya melihat, ini potensi Maluku. kedepan apa yang harus kita harapkan, nanti kami coba dari segi pendekatan. Saya rasa ini menjadi sebuah dorongan.

Saya sudah yakin kemampuan ikan disini dengan migrasi ikan Tuna, apalagi ada Sirip Biru. Inikan satu pasaran yang mungkin hanya ada di Pulau Seram yang migrasinya tiap tiga bulan,” pungkas Sajili.

Sebagai informasi, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, terdapat lima progress mengenai perkembangan M-LIN. Pertama, Perjanjian Kerjasama antara tujuh Eselon I KKP dengan Pemprov Maluku (Sekda), pada Januari 2015.

Kedua, Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional pada Buku III Agenda Pembangunan Wilayah.

Ketiga, Surat Menteri Sekretaris Kabinet RI No. B-556/SESKAB/XII/2014 tanggal 2 Desemeber 2014 sebagai Izin Prinsip untuk Penyusunan Perpres tentang LIN oleh Menteri KKP.

Keempat, pembahasan konsep awal Perpres antara KKP RI dengan Pemda Maluku. Dan kelima, SK Menteri KKP Nomor 34 tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Perpres tentang LIN Maluku. (Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *