Siauta : Pembangunan Fasiltas Untuk Pengelolaan Limbah B3 Bukan TPA

Ambon503 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Pembangunan limbah B3 medis di desa Suli memuai berbagai kritikan dan penolakan termasuk dari Sinode GPM,menanggapi hal itu Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku melakukan klarifikasi.

Lewat release yang diterima media ini (27/10/2021) Drs.Roy.C.Siauta, M,Si Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku mengemukakan, perlu kami jelaskan bahwa rencana pembangunan yang terlaksana di desa Suli Kecamatan Salahutu Maluku Tengah adalah pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 media berupa insinerator, bukan pembangunan Tempat Pembangunan Akhir (TPA).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Prinsip kerja insinerator tidak dapat disamakan dengan dengan TPA karena memiliki perbedaab dalam pengoperasiannya.

Insinerator adalah alat pembakaran untuk mengolah limbah padat yang mengkonversi materi padat menjafi materi gas dan abu (botton ash dan fly ash).

Prinsip kerja insinerator adalah sebagai tempat pembakaran tertutup dengan suhu tinggi (<800c) sehingga bahanbyang dibakar tidak dapat didaur ulang lagi. Proses pengelolaan limbah B3 media dengan insinerator limbah telah dikemas dan ditutp/diikat rapat sejak dari sumber untuk kemudian dilakukan pemusnahan melalui tiga (3) tahapan proses incinerasi (pembakaran) pada insenerator yaitu ; 1.mula-mula membuat kendungan air yang masih ada dakam limbah menjadi uap air, hadilnya limbah menjafi kering yang akan siap terbakar pada suhu 105° C. 2. Selanjutnya terjadi proses pirolisis yaitu pembakaran tidak sempurna , dimana temperstur belum terlalu tinggi (105°C-300°C). 3. Pembakaran sempurna (>800°C) hingga menjafi abu. Abu dari sisa pembakaran kemudian diangkat dan disimpan di TPS dan selanjutnya dikirim ke pihak ketoga berisin di Pulau Jawa untuk dikelola lebih lanjut.

Dengan demikuan tidak ada limbah hasil pengelolaan yang terbuang di lingkungan yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.

Pembangunan fasilitas pengelolaan limbah di desa Suli menggunakan insinerator yang diperuntukannuntuk penangaban limbah B3 media dan Fasilitas pelayaban kesehatan (Fasyankes) di Provinsi Maluku.

Pembangunan ini metupajan kebijakan pemerintah sebagai uoaya penanggulangan keadaan kedar dimasa kedaruratan selama masa pendemi covid 19 yang telah ditetapkan sebagai bencana non alam.

Mengingat tinggitingkat penyebaran covid 19 yahg menyebabkan menibgkatnya limbah B3 media termasuk limbah covid 19 yang harus dikelola.

Mengingat provinsi Maluku tidak memiliki ibstalasi limvah B3 maka provinsi Maluku menjadi prioritas oleh oemerintah pusat. (DMK-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *