Tiakur, Demokrasi Maluku : Duta Perangi Stunting (Parenting) Provinsi Maluku, Ny. Widya Pratiwi Murad, menghadiri pertemuan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Senin, (25/10/2021).
Tujuan diselenggarakannya pertemuan Monev adalah untuk mengetahui kemajuan, permasalahan dan keberhasilan pelaksanaan percepatan penurunan Stunting serta memberikan umpan balik. Sesuai mekanisme, di setiap tahun, juga dilakukan Penilaian Aksi Kovergensi terhadap semua kabupaten/kota lokus Stunting. Dan hasil penilaian tersebut, dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pada kesempatan itu, Widya menegaskan, pihaknya akan berupaya membuka kompromi dengan sistem perencanaan atau program kerja yang tidak mementingkan ego sektoral dan program agar selalu fokus pada sasaran. Sinergi dan sinkronisasi pun, menjadi kata kunci agar tingkat pencegahan dan penanggulangan Stunting di Kabupaten MBD maupun daerah lainnya di Maluku, kian efisien dan efektif.
“Saya sebagai Ina Latu Maluku (Ibunya anak-anak Maluku)
mengajak kita semua, mari kita hilangkan ego program dan ego sektoral. Kita harus bekerjasama agar indikator capaian Stunting dapat lebih ditingkatkan lagi. Saya percaya dengan komitmen dan kerja keras, Bumi Katwedo dapat terbebas dari banyak masalah termasuk tingginya angka Stunting,” tegas Widya.
Menurutnya, Duta Perangi Stunting merupakan mitra pemerintah. Itu berarti, pihaknya akan selalu mendukung dan bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ikut mendorong pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan Stunting.
“Atas dasar itu, mari kita perangi Stunting untuk mewujudkan anak-anak Bumi Kalwedo menjadi generasi unggul dan berprestasi,” ujar Widya.
Widya yang juga menjabat sebagai Ketua TP-PKK Maluku ini menjelaskan, Presiden Jokowi menargetkan tahun 2024 prevalensi Stunting turun hingga 144. Ini merupakan target yang cukup besar, sehingga untuk menata kelembagaan dan mekanisme tata kerja percepatan penurunan Stunting, diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dimana dalam pedoman, dinyatakan bahwa bukan hanya di tingkat kabupaten, tetapi kecamatan maupun desa/ kelurahan harus membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
“Oleh karena itu, perangkat daerah dan pemangku kepentingan, Ina Parenting bersama TP-PKK perlu melakukan pendampingan dan fasilitasi, agar TPPS siap melakukan tugasnya sesuai yang diharapkan,” jelasnya.
Ia pun berharap, rekomendasi yang disampaikan saat kunjungan ke kabupaten Lokus Stunting maupun rekomendasi yang disampaikan Tim Panelis Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting, dapat diperhatikan.
“Rekomendasi tersebut merupakan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan percepatan penurunaan Stunting di Maluku,” harap Widya.
Untuk diketahui, usai menghadiri pertemuan Monev, Widya berkesempatan ikut menyerahkan bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berupa 9 paket sarana budidaya rumput laut senilai Rp. 540 juta, bagi 9 Pokdakan di Pulau Marsela, Wetang dan Luang, Kabupaten MBD.
Juga beberapa bantuan lainnya dari OPD lingkup provinsi yakni Dinas Kesehatan, Biro Kesra, BKKBN, PMD, Ketahanan Pangan, Sosial dan Dinas Kelautan/Perikanan. (Biro Adpim Setda Maluku).