Ambon, – Dalam rangka audensi dan silaturahmi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka datangi Kantor Kepolisian Daerah Maluku. Rabu, 22 September 2021.
Dalam kunjungan tersebut, Andi Nurka didampingi oleh Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri dan Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), Ma’ruf Tuassalamony.
Kedatangan tiga petinggi ini disambut hangat oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri di Ruang kerjanya.
Didampingi segenap pejabat utama Polda Maluku dan Wakapolresta Pulau Ambon dan P.P Lease.
Irjen Pol Refdi Andri mengucapkan selamat datang kepada Kakanwil Kemenkumham serta rombongan. Selain itu refdi juga mendiskusikan beberapa hal terkait perintah Mabes Polri untuk bekerjasama dengan instansi terkait lainnya dalam hal Kamtibmas maupun lainnya.
Merespon hal tersebut, Andi Nurka menghaturkan terima kasih kepada Kapolda yang telah bersedia meluangkan waktu menerima kunjungannya. Dirinya, menjelaskan bahwa selain audensi dan silaturahmi, juga terkait dengan optimalisasi sinergitas penyelenggaraan pengawasan, pencegahan dan pemeriksaan barang sitaan.
“Kunjungan kami kali ini, guna membahas terkait titipan kendaraan Ranmor R2 dari Dit Lantas Polda Maluku sebanyak 206 dan Polresta Pulau Ambon sebanyak 89 Ranmor R2 dari tahun 2011” ujar Andi.
Menanggapi hal tersebut, Refdi meminta Dit lantas dan Polresta untuk melakukan peninjauan terlebih dahulu serta melakukan langkah-langkah pengidentifikasian data pemiliknya.
“Dari sekarang setiap personil dari Dit Lantas dan Polresta diberikan tanggung jawab untuk mendata dan mengidentifikasi Ranmor yang dititipkan dalam rentang waktu yang telah ditentukan” jelasnya. (Humas-KUMHAM MALUKU).