Ambon: Mulai 1 April 2021, jaminan pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS sudah bisa digunakan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. J. Leimena Ambon.
Hal ini Proposal oleh Direktur Keuangan, Umum dan SDM RSUP Dr. J. Leimena Ambon, Ester Samparaya S.Km, M.kes kepada wartawan pada, Senin (12/4/2021) di ruang kerjanya.
“Jadi per tanggal 1 April, kami sudah bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kota Ambon dan berharap ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Maluku bukan hanya Kota Ambon, tetapi seluruh masyarakat Maluku dan juga masyarakat Indonesia bagian timur”, katanya.
Pihak RSUP berharap, dengan kerja sama ini dapat memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dan memberikan aksesabilitas bagi masyarakat peserta program BPJS Kesehatan untuk mendapat penanganan dan perawatan yang optimal.
“Jadi kalau ada masyarakat yang butuh pelayanan untuk dirujuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Leimena, kami bisa menerima BPJS, tentunya lewat proses rujukan yang sesuai dengan regulasi dari BPJS. Jadi kami berharap bahwa layanan ini benar-benar bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal yang disediakan oleh pemerintah ”tutur Ester.