Namlea, Demokrasi Maluku: Empat kuasa hukum dari kantor advokat dan penasehat hukum Harkuna Litiloly, SH & Rekan beralamat: Jalan poros utama Desa Lala Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku mendatangi pihak SPKT Polres Pulau Buru bersama Klein pada hari Rabu 7/4 2021 Melapor atas tindakan kekeras dan penye-baran berita Hoaks oleh sekelompok orang terhadap kleinnya.
Empat Penasehat Hukum (PH) yang akan mendampingi kleinnya, kata Ketua tim diantaranya, Harkuna Litiloly, SH (Ketua Tim), Adam Hadiba, SH, MH, Ahmad Belasa, SH dan Yanto Laralatu, SH Kepada Wartawan melalui Konprensi Pers Jumat 9/4 2021 di Namlea Litiloly
Menjelaskan, Awal kejadian yang menimpa klein kami, terjadi pada hari Rabu 4/4 2021 di rumah kediaman di Perumnas Desa Lala Kecamatan Namlea, Ibukota Kabupaten Buru.
Dimana ada sekelompok orang, tujuh orang termasuk di dalamnya ada oknum anggota Polisi.
Rame-rame mendatangi klein kami berinisal TNP dirumah kediam-annya, ketika pintu dibuka dan masuk sekelompok orang tersebut, membabi buta menyerang, melecehkan, merobek pakaian dan hakim utama sendiri.
Klein kami mengalami babak belur, yang dibuktikan dengan hasil visium. Mereka dalam amarahnya, bukan saja melakukan kekerasan terhadap klein kami tapi sekelompok orang tersebut, masuk di dalam kamar korban kata Liltiloly, mengacak – ngacak kamar korban.
Menuding klein kami melakukan Perzinaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 284 yang termuat di beberapa Media Cetak maupun di Medsos” Ujar Litiloly
Menyebarkan peristiwa viswpual yang disebarkan melaui Medsos oleh sekelompok oknum kata Litiloly, dengan inisal WHT, PA, MK dan inisal A seakan- akan menyudutkan klein kami,.
Akhirnya klein kami merasa dipermalukan, maka masalah ini bersama kuasa hukum akan mendatangi pihak SPKT untuk melaporkan kejadian tersebut, untuk dibuktikan kerana penyidik apakah unsur itu terpenuhi bahwa, itu sebuah kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam KUHP 284,.
Kesemunya ini kata Litiloly diserahkan sepenuhnya untuk Penyidik yang berkewenangan untuk membuktikan kejadian tersebut, kesemunya ini didasari pada azas praduga tak bersalah, sebelum seseorang itu dinyakan bersalah oleh PN.
Sementara itu Kuasa hukum dari TNP, Ahmad Belasa, SH Menuturkan, tujuan dari Komprensi Pers hari ini Jumat 9/4 di Kedai Melly untuk mengkanter dan mengklarifikasi serta memperjelas status penanganan perkara yang saat ini sedang kami dampingi.
Dugaan perbuatan yang dilakukan oleh klein kami yang telah dilaporkan oleh para pelapor yakni, terkait dengan Dugaan perbutan zina sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 284 KUHP tetapi, tentunya proses penyelidikan Kata Belasa.
Biarlah menjadi kewenangan Polisi/ Penyidik untuk kemudian menjelaskan dan mencari barang bukti, guna membuat terang perbuatan tersebut apakah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ataukah sebaliknya.
Tuduhan tersebut adalah palsu, karena tidak didasarkan atas Dua alat bukti minimal sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
Ditambahkan, Bahwa sebelum perbutan 284 dilaporkan di Mapolres Buru oleh WHT dan PA, klein kami dihakimi terlebih dahulu baru dilaporkan, karena itu laporan yang disampaikan oleh WHT dan PA adalah merupakan hak konsitusi mereka.
Akan tetapi harus di ingat bahwa, perbuatan yang dilaporkan adalah Delik aduan, sehingga harus dipahami siapa dulu yang menjadi korban,” kata Belasa.
Sedangkan perbuatan main hakim sendiri yang mereka lakukan terhadap klein kami merupakan tindak pidana Penganiayaan, Pengeroyokan, Pelecehan, Penggerebekan, Penghinaan dan Perbuatan tidak menyenangkan.
Pidana serta perbuatan pidana lain yang turut dilakukan oleh oknum WHT, PA dan A berupa masuk di rumah klein kami secara paksa dan mengacak- ngacak kamar pribadi klein, sehingga ada terjadi kehilangan barang berupa uang pada peristiwa itu,” tegas Belasa
Dengan demikian, kami memastikan bahwa, Media / Wartawan yang memuat peristiwa ini sebelumnya harus profesional dan tidak berpihak, harus berdasarkan data dan fakta tidak boleh pada opini-opini yang sewaktu-waktu, karena itu dapat melanggar hak asasi manusia dan dapat menyesatkan Publik dengan tulisan- tulisan yang tidak jelas. Ujarnya. (Adam Kiat)