*
PADANG (7/3/2021) – Dewan Pers (DP) lakukan pengungkit faktual (Verfak) kepengurusan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat, Ahad (7/3/2021) malam. Nasional, JMSI Sumatera Barat merupakan pengurus daerah yang ketujuh secara faktual oleh DP.
Dari 19 berita yang Ketua Tim Verfak DP, Jamalul Insan didampingi dua orang sekretariat, Irwan dan Fajar, 16 media menyatakan memenuhi syarat. Begitu dengan persyaratan legalitas pengurus daerah.
“Setelah diteliti legalitas organisasi dan kepengurusan, JMSI Sumatera Barat memenuhi syarat. Untuk mengakses, telah melewati batas batas sebanyak 10 media,” ungkap Jamalul Insan.
Jamal berpesan, JMSI Sumatera Barat aktif mendorong anggota untuk diverfak DP. Kemudian, berperan aktif menciptakan iklim industri pers yang sehat dan bermartabat.
Verfak JMSI Sumatera Barat ini dikawal langsung Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba dan Novermal Yuska (Ketua Bidang Hukim dan Advokasi)
Verfak ini sendiri dihadiri Ketua JMSI Sumatera Barat, Syahrial Azis, Aguswanto (sekretaris), Al imran (bendahara) serta pegurus lainnya seperti Yuliadi Chandra, Helmi Boy, Thamrin, Daniel, Herlina dan lainnya.
Dinyatakan lolos, Syahrial Azis mengucap syukur alhamdulillah. Dia menyebut, setelah dilantik 27 Desember 2019 lalu, pada 6 Maret 2021 kemarin, juga telah melaksanakan rapat kerja daerah pertama.
Ditambahkan Aguswanto, dari 19 anggota JMSI Sumbar, DP menyatakan, 4 media sudah terverifikasi secara faktual. Sebanyak 4 media lagi, telah berstatus terverifikasi administrasi oleh DP.
Empat media, legalitas akta perusahaan telah sesuai dengan ketentuan. Sebanyak empat media tujuan perusahaan (Pasal 3 akta perusahaan) ada media onlinenya, tapi masih bercampur dengan usaha lain. Sisanya sebanyak 3 media lagi, Pasal 3 akta perusahaan tak sesuai dengan ketentuan.
“KIta ucapan terima kasih psda Tim Verfak DP yang telah bersedia ‘diculik’. Karena, begitu mendarat di bandara sekitar pukul 17.30 WIB, langsung kita bawa ke Sekre JMSI untuk melakukan Verfak,” kata Aguswanto.
“Alhamdulillah, dalam waktu 2,5 jam Verfak, JMSI Sumbar dinyatakan lolos. Terimakasih pada kawan kawan anggota dan pihak lain yang mendukung penuh Verfak ini,” tambahnya.
Yang faktual oleh Dewan Pers, yakni kantor Pengda JMSI dengan sejumlah atributnya seperti perlengkapan kantor, bendera plus pataka, gambar Presiden dan Wapres tersedia di dalam ruangan kantor.
Selanjutnya, papan nama organisasi serta kelengkapan badan hukum perusahaan yang tergabung dalam Pengda JMSI. Di antaranya, fotocopy akta masing-masing perusahan pers, fotocopy Kemenkumham dan program kerja Pengda JMSI.
Kemudian, fotocopy AD / ART, fotocopy NPWP, fotocopy buku rekening Pengda JMSI, fotocopy KTP pengurus (ketua, sekretaris, bendahara dan minimal 2 pengurus lainnya). Lalu, nama domisili kantor dan papan struktur pengurus. (relis)