Kades Werwaru Kecewa,Terkait Dugaan Korupsi ADD

Daerah160 views

Tiakur MBD, Demokrasi Maluku-Kepala Desa Werwaru, Elias Tenggawna , merasa kecewa ulah anak buahnya yang salah dalam menjalankan perintahnya sehinga berbuntut panjang.

Dikarenakan, sejumlah masyarakat desa Werwaru telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, sejak tahun 2018 untuk mengusut persoalan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), tentu saja saya merasa kecewa ulah anak buahnya.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Dari laporan masyarakat Desa Werwaru,membuktikan bahwa penyidik Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparat pemerintah Desa, para saksi hingga Kepala Desa, Ely Tenggawna, selaku kuasa pengguna anggaran dana Desa tahun 2018 tak luput dari incararan penyidik Kejaksaan.

Dimana untuk pemeriksaan kalah itu masih bersifat penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya, namun lagi-lagi khasus ini hanya sebatas pemeriksaan saksi dan belum juga dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri MBD.

Dari Laporan masyarakat kepada aparat Hukum, seolah membuat Sang Kades gerah dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap jabatan yang ia berikan itu, buntut pencopotan jabatan Bendahara, dan dimutasikan ke- Kaur Pemerintahan. Namun bukan sampai disitu tindakan Kades Werwaru bahkan Bendahara diharuskan pula membayar ganti rugi Dana Desa yang telah dipakai bersama-sama dengan mantan Kapus Werwaru saat berada di Ambon. sikap tegas sang kades Ely sapaannya itu menunjukan dirinya tidak main-main dengan Korupsi.

“Saya tidak Korupsi dana desa. Kalau saja mau periksa cek saja dimana harta saya. Rumah saya coba lihat dan periksa sendiri biar tau kalau saya tidak menyalahgunakan haknya rakyat. Saya dalam menjalankan tugas saya selalu terbuka, dimana saya dan Bendahara cairkan uang desa kemudian kami langsung undang masyarakat di Balai Desa agar ada transparansi soal keuangan desa. Hanya kelemahan saya disini adalah karena faktor pendidikan saya hanya sebatas Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditambah lagi faktor usia. Kalaupun ada staf saya yang main-main dengan dana desa maka tidak segan-segan saya tindak sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.

Dirinya mencontohkan, Bendahara sudah saya berikan hukuman, bahwa dia harus ganti dana desa dengan gajinya dimana selama dia masih bekerja sebagai Kaur Desa, gajinya itu dipotong setiap bulannya sampai utangnya lunas meski begitu gaji aparat desa ditambah insentip perbulanya mencapai kurang lebih Rp 5 juta yang diberikan”, tegas kades menjawab Wartawan.

Sementara sisa utang bendahara yang harus dilunasi Rp 67 juta dari total hampir mencapai Rp 130 juta lebih yang ditilep saat bersama rekannya di kota Ambon. Awalnya.

“Saya percaya Mantan Bendahara maupun mantan Kapus Werwaru inisial (FM) dan (RE) sebagai saudara sendiri, ternyata mereka memanfaatkan kelemahan saya. Contohnya FM mengaku sebagai sub-Kontraktor dari pengusaha yang berada di Tiakur dapat membohongi saya, terkait proyek pekerjaan pembangunan di Desa yang bersumber dari dana desa (DD), disitu proyek terlihat tidak selesai. Namun mereka bawah dokumen untuk saya tanda tangan seratus persen. Padahal belum selesai. ini fakta, karenanya kedepan saya lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan tugas sebagai kepala desa,” ujarnya.

Ditempat terpisah, sebagaimana diketahui bahwa kontraktor insial FA telah mengembalikan dana belanja pemasangan pipa air bersih tahun anggaran 2021 sebesar Rp 29 juta kepada kepala desa Werwaru Elias Tenggawna pekan kemarin.
Proyek pipanisasi yang sempat ramai diperbincangkan di masyarakat kecil dusun Upunyor, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD selama ini akhirnya mendapatkan titik terang, setelah media mengkonfirmasi secara detail kepada sejumlah masyarakat ternyata berakhir dengan mengecewakan.

Sementara itu, Ucu Saknosiwi, salah satu Tokoh masyarakat dusun Upunyor yang sempat ditemui mengatakan, pihaknya sangat kecewa akan kinerja Kepala Desa.

“Pengadaan pipa, lalu mesin dimana ?. Didalam RAB Desa jelas disitu ada harga barang seperti mesin Rp 25 juta, pipa Rp 14.720.000 juta, ongkos kerja 12 orang Rp 12 juta, dan lain-lain total Rp 71 juta. Dari anggaran DDS tahun 2021. Silpa pipanisasi tahun 2020. Baginya ada masalah karena anggaran tahun 2020 mestinya harus tuntas di tahun 2021 bukan disandiwarakan seperti ini,” tanya Ucu.

Dirinya meminta Kejaksaan Negeri MBD, untuk serius menangani kasus ini demi penegakan supremasi Hukum di Negara kita.

“Hukum jangan cuma tajam ke-bawah tapi tumpul keatas. Kami butuh keadilan Negara hadir untuk menyelesaikan masalah. Buktinya selama ini dana desa Werwaru kami tidak pernah merasakan apa itu dana desa. Dana Desa sesuai program Presiden harus dinikmati rakyat bukan untuk kerabatnya saja. Bahkan yang dapat cuma dikasih kepada orang terdekat Kades saja, sementara saya hanya penonton,” tegasnya (em).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *