Caleg Mantan Narapidana diberi Jeda Waktu 5 Tahun
Ambon, Demokrasi Maluku : KPU Provinsi Maluku Senin 1 Mei 2024 membuka dengan resmi pencalonan anggota DPD RI dan DPRD Provinsi Maluku.
Dalam konferensi Pers yang digelar KPUD Maluku Senin (1/05/2023) Ketua KPU Maluku
Rivai Kubangun mengemukakan, hari ini KPU Maluku resmi membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPD RI dan DPRD Provinsi Maluku sesuai dengan tahapan pemilu tahun 2024.
Menurutnya, tahapan pemilu 2024 untuk saat ini sudah memasuki masa/tahap pendaftaran bakal caleg, yang mulai dibuka serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023, dengan segala persyaratan administrasi baik yang dikirim secara Silon atau langsung online dan juga ada dua formulir yang dimasukkan secara ofline.
” Kami dan jajaran di 11 kabupaten/kota telah siap menerima pendaftaran berkas caleg, namun sampai dengan sore ini belum ada parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU,demikian Kubangun.
Terkait mantan narapidana, yang bukan terpidana kealpaan dan bukan terpidana polotik akan diberi jeda waktu selama lima tahun terhitung bebas yang ditandai dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan.
Almudatsir Z. Sangadji, anggota KPU Provinsi Maluku, mengatakan, persyaratan mantan terpidana diatur berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12 tahun 2023 dan nomor 47 Tahun 2022.
“Syarat calon ini mempengaruhi pemeriksaan dokumen dalam proses penerimaan pendaftaran anggota DPD, juga dalam proses pengajuan bakal calon (DPRD) yang dilakukan oleh partai politik,” kata Almudatzir
“Jadi ketentuannya ada dua kategori terpidana. Pertama adalah mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik itu ada ketentuan jeda lima tahun sebelum dia dapat mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPD maupun anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Yang kedua, lanjut Sangadji, terkait pemberlakuan dokumen syarat pendaftaran sedikit berbeda baik untuk mantan terpidana kealpaan maupun pidana politik.
Untuk mantan terpidana yang bukan merupakan pidana kealpaan maupun politik harus mendapatkan surat keterangan dari lembaga atau balai pemasyarakatan. Dalam dokumen ini mencantumkan kapan mantan napi tersebut dibebaskan, sehingga dapat dihitung masa waktu jedanya selama lima tahun.
“Yang kedua yaitu mantan terpidana kealpaan maupun politik ini dia harus mendapatkan surat keterangan dari kejaksaan negeri.(D-02)