Ambon Demokrasi Maluku : Para nelayan di Kabupaten Maluku Tengah, bisa mendapatkan/membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), untuk tangkap ikan ataupun mengoperasikan armada kapal penangkap ikan mereka hanya lewat surat keterangan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten.
“Aturan membeli BBM di SPBU cukup ketat dimana selain sepeda motor dan mobil, warga tidak bisa dilayani kalau hanya datang dengan membawa jerigen,” kata anggota komisi II DPRD Maluku, Halimun Sahulau di Ambon, Senin (9/1/2023).
Diakui Wakil rakyat dari daerah pemilihan Maluku Tengah ini, Peraturan seperti inilah yang menyebabkan para nelayan di Kabupaten Maluku Tengah selalu menyampaikan keluhan mereka ketika anggota DPRD Maluku melaksanakan agenda reses di daerah pemilihan tersebut.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, komisi II telah menyampaikan persoalan ini kepada Pertamina dan disarankan agar para nelayan sebaiknya meminta surat keterangan resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten setempat.