Satpol PP Maluku Gelar Rakor Pembinaan dan Pengawasan Penegakan Perda

Ambon, Demokrasi Maluku : Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Provinsi Maluku Kamis (03/11/2022) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembinan dan pengawasan penegakan Peraturan Daerah (Perda), berlangsung di lantai enam (6) kantor Gubernur Maluku.

Hadir dalam Rakor tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari enam (6) Kabupaten/Kota di Maluku, yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda dan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Sebagai pemateri Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Andre Adrianzs, S.S,TP, M.Si dan Korwas PPNS yang berada di bawah Kasi Korwas Reskrimsus Polda Maluku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Andre Adriaansz, kepada pers disela-sela Rakor tersebut mengemukakan, tujuan pelaksanaan Rakor adalah; agar Satpol PP Provinsi Maluku Satpol PP Kabupaten/Kota dapat menyamakan presepsi.

Selama ini penegakan Perda di 11 Kabupaten/Kota di Maluku sudah berjalan, namun dari sisi laporannya masih kurang.

“jadi ada penguatan-penguatan dari Korwas PPNS kepada Satpol PP Kabupaten/Kota, terkait dengan kerjasama penegakan Perda di Kabupaten/Kota, dengan melibatkan Reskrimsus polres masing-masing”.

Rakor juga membahas tentang persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 mendatang.

Dimana Satpol PP di 11 Kabupaten/Kota diminta, untuk menyiapkan Satuan Tugas Perlidungan Masyarakat (Satgaslinmas) di daerah satuan masing-masing, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Kecamatan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor. 26 tahun 2020.

Yang lebih penting lagi, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dapat membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat di tingkat Desa dan keluharan, dalam rangka mempersiapan agenda Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang, sebab di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, yang bertugas untuk menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 2 (dua) orang tenaga keamanan yang diambil Satlinmas.

“Karena dua orang Satlinmas harus menjaga TPS, maka saat ini dibutuhkan Satlinmas yang baru. Pembentukan Satlinmas berdasarkan Perda tahun 2006 itu persyaratan ada semua tapi di Kabupaten/kota semuanya belum terbentuk“ Ungkap Adriaansz

Anggota Satlimas, nantinya masuk dalam sistim yang namanya Simlimnas (sistim Informasi dan Perlindungan Masyarakat). Dan sistim ini di bangun oleh Kementerian Dalam negeri

Adriaansz berharap, lewat Rakor Satpol PP di Kabupaten/Kota siap melakukan penegakan Perda, karena selama ini Satpol PP hanya bertugas untuk menertibkan ketentraman umum saja, penegakan Perda masih kurang, memperkuat smber Daya Manusia (SDM) tentang PPNS baik lewat Bimbingan Teknis (Bintek), maupun Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dilaksanakan Bareskrim Polri, serta mengoptimalkan Sekretariat PPNS dan bergerak cepat membentuk Satgaslinmas di Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga tingkat Kelurahan dan Desa. (DM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *