AMBON, Demokrasi Maluku : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, menyelenggarakan Konsultasi Publik II tentang Revisi Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) tahun 2022-2042. Konsultasi ini, dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno, yang didampingi Kepala Dinas PUPR Muhamat Marasabessy, di Swiss-Belhotel, Selasa, (28/06/2022).
Wagub mengatakan, tata ruang adalah wujud struktur/pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal yang erat kaitannya dengan perencanaan untuk melihat struktur dan pola ruang pada wilayahnya. Rencana tata ruang wilayah provinsi sendiri memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi, sambung Wagub, meliputi sistem perkotaan yang berkaita dengan kawasan pedesaan, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah, lima tahunan dan arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan dan lainnya.
“Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang dinginkan pada
masa yang akan datang dengan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, mewujudkan
keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keseimbangan, keserasian antar wilayah dan antar sektor,” kata Wagub.
Ia menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Maluku yang ditetapkan dengan Perda Nomor 16 Tahun
2013, dalam proses perjalanannya juga mengalami permasalahan, diantaranya tumpang tindih pemanfaatan lahan/pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan serta perubahan peraturan perundangan. Revisi Rencana Tata Rung Wilayah Provinsi Maluku ini
merupakan langkah yang sangat penting dan strategis dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan termasuk, sehingga
nantinya akan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sekaligus meningkatkankesejahteraan
masyarakat.
“Sasaran revisi RTRW Provinsi Maluku adalah tersusunnya acuan pengelolaan pemanfaatan ruang, berupa RTRW Provinsi Maluku yang mengikat semua pihak dengan terciptanya kesinergian dan keharmonisan semua sektor dalam pemanfaatan ruang,” jelas Wagub.
Ia menambahkan, dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah menitikberatkan pada penyederhanaan penataan ruang dan perizinan berusaha. Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa produk rencana tata rang wilayah provinsi disusun dengan perspektif ke masa depan dan memiliki jangka waktu rencana selama 20 tahun, dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Proses penyusunan materi teknis RTRW Provinsi Maluku setelah melalui beberapa pentahapan, baik itu pengambilan data, proses analisa data, konsultasi publik I 27 Januari 2022 dan ada beberapa tahapan
lagi setelah konsultasi publik II.
“Kami juga selaku pemerintah provinsi mengharapkan bantuan dari pemerintah
pusat melalui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah Il Kementrian ATR/BPN, agar mengawal proses
revisi RTRW Provinsi Maluku hingga tahun ini bisa diperdakan,” tutup Wagub. (Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku).