Jokowi Minta Sekolah Hapus Surat Pernyataan Ortu Terkait Vaksinasi

nasional540 views

Jakarta Demokrasi Maluku : presiden RI Joko Widodo meminta agar, tidak ada satupun sekolah yang memberikan surat pernyataan kesediaan vaksin kepada orang tua atau wali murid alias menghapus surat pernyataan yang selama diberlakukan bagi siswa baik siswa SD,SMP mauoun SKTA dibawah 17 tahun.

Instruksu/ perintah tersebut dilontarkan saat rapat evaluasi PPKM, Minggu (17/1-2022) .

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/1

Saat rapat, kata Abraham, Jokowi mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung orang tua atau wali murid

“KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam Ratas, Bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons,” terangnya.

Vaksinasi Tanngungjawaawab Negara

Terkait hal itu, KSP akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua atau wali murid. Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya.

Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN. Dia juga memastikan, Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.

“Bila ada temuan, orang tua atau wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *