Namrole, Demokrasi Maluku : Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ridwan Nyio mengatakan, Program strategis Pemerintah Daerah terkait penataan wilayah di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) baru dapat dilaksanakan pada tahun 2021, setelah adanya penyelesaian sengketa batas wialayah antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel melalui Permendagri nomor 82 tahun 2018, pada bulan Desember, demikian Nyio kepada Media ini di Namrole beberapa waktu lalu.
Dalam Permendagri tersebut ditegaskan sengketa batas wilayah tersebut dimenangkan Pemda Bursel.
Adapun penetapan, titik tikik koordinat sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permendagri dimaksud, sudah dilakukan Pemda Bursel melalui tenaga teknis untuk menentukan titik titik batas yang berada pada tiga wilayah yaitu, Desa Waihotong, Batu Karang dan Desa Waetawa/ Batu Kapal.
Usai dikeluarkan surat keputusan dari Mendagri, Pemda Bursel menindaklanjuti pada tahun 2020, dilanjutkan dengan pembahasan anggaran untuk tahun anggaran 2021” Ujar Kepala bagian pemerintahan Bursel.
Nyio mengemukakan, selama ini pihaknya telah bekerja, bagaimana menetapkan batas desa yang mengacu pada keputusan Permendagri nomor 82 tahun 2018 dan mengacu pada beberapa fase penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa didasari pada peraturan Permendagri nomor 45 tahun 2016.
Bahwa Pemda Bursel tugasnya, memfasilitasi pembuatan peta batas desa. sampai dengan bulan Juni ini, pihaknya telah menentukan semuanya, dan saat ini lebih fokus untuk program penegasan batas desa di Dua Kecamatan, disesuaikan dengan anggaran yang ada, yang akan di kontrakkan melalui pihak Ketiga yaitu Topografi Kodam XVI Pattimura Ambon.
kesemunya ini sudah dilakukan koordinasi untuk bagaimana melakukan pemetaan batas antara desa untuk menangani dua Kecamatan yakni, Kecamatan Waesama dan Kecamatan Namrole.
Untuk itu Kata Nyio, Dalam minggu ke Dua bulan Juni tahun ini, Pemda Bursel akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepala Topografi Kodam XVI Pattimura yang nantinya dihadiri oleh pra Kades di dua kecamatan dimaksud bersama Babinsa Desa masing-masing.
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Ibu Bupati Bursel, Hj Safitri Malik Soulissa yang merupakan bagian dari pelaksanaan 100 hari kerja, Bupati dan Wakil Bupati Dalam rangka penataan wilayah di Kabupaten Lolik Lalen Pedak Fena.(AK).