Selain ASN, Masuk Kantor Gubernur, Tamu Wajib Jalani Rapid Antigen

Kesehatan384 views

AMBON- Demokrasi Maluku: Pemerintah Provinsi Maluku melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai hari ini, Kamis (21/1/2021) melakukan Antigen Cepat kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemprov Maluku.
Antigen Rapid diwajibkan kepada seluruh ASN dan dilakukan secara bertahap. Ditargetkan pada akhir Februari 2021, tiga ribu ASN lingkup Pemprov Maluku telah menjalani Antigen Cepat.
Demikian penjelasan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Dony Rerung dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/1/2021) di Kantor Gubernur Maluku.
Menurutnya, Rapid Antigen diberlakukan untuk menghentikan konfirmasi positif Covid yang menurut pakar epidemiologi, puncaknya akan terjadi di Maluku pada bulan Februari.
“Kemarin Pak Sekda telah memberikan petunjuk berdasarkan kajian, diduga nanti pada bulan Februari ini akan melonjak kasus Covid-19 dan secara nasional memang ada lonjakan,” kata Dony.
Dari hasil kajian nasional, kata Adonia, ada dugaan belakangan bulan Februari 2021 akan menjadi masa puncak penyebaran Covid-19.
“Hari ini sudah dimulai. Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen bukan rapid antibodi. Kemudian jumlah pegawai di provinsi ada sekitar tiga ribu yang berdomisili di Ambon akan mulai beraktivitas dengan kebijakan baru mulai tanggal 25 Januari sampai tanggal 28 Februari, ”katanya.
Selain kebijakan antigen rapid test, jelas Rerung, Pemprov Maluku juga akan membatasi jumlah ASN yang bekerja di kantor, hanya 50 persen, sisanya tetap bekerja dari rumah.
Selanjutnya, pegawai yang bekerja wajib dilakukan pemeriksaan antigen dan hasil pemeriksaan antigen cepat akan dibuktikan dengan mengantongi kartu.
“Jika dari hasil rapid antigen yang dilakukan dan ada ditemukan ASN yang positif, maka akan terlihat ke tingkat swab,” jelasnya.
Rerung juga menjelaskan, selain ASN yang beraktivitas di Kantor Gubernur Maluku, para tamu yang berkunjung pun akan menjalani antigen tes cepat, yang akan diberlakukan mulai 25 Januari mendatang.
“Kunjungan tamu juga akan diatur, jadi semua tamu juga wajib melakukan pemeriksaan antigen sebelum diterima dan akan dibuktikan juga dengan hasil pemeriksaan berupa kartu yang membuktikan yang memeriksa sudah siap antigen,” jelasnya.
Kemudian untuk tamu, akan diatur jam kunjungannya untuk kedinasan setiap hari kerja dan untuk non kedinasan pada pukul 14.00 WIT sampai pukul 16.30 WIT.
Untuk lokasi pemeriksaan antigen tes cepat akan dilakukan di Kantor Gubernur Maluku, di Kantor Samsat Waihaong dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
“Target Pak Sekda, kita akan dapat sebanyak 1.500 pegawai yang bisa membayar sampai hari Minggu dan akan bekerja hari Senin dapan. Nanti sisanya akan tarifnya sesuai shiftnya untuk masuk jam hari kerja, ”tutup Rerung (humasmaluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *