Ambon, Demokrasi Maluku ; Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan Saniri negeri Rumahtiga secepatnya menetapkan Mata Rumah Parentah Sesuai Keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, demikian walikota Ambon usai paripurna penyampaian Nota APBD Perubahan tahun 2025 di Baileo Rakyat Belakang Soya l, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (25/07/2025).
Berdasarkan keputusan Pengadilan, yang menjadi mata Rumah Parentah adalah mata Rumah Hatulesilla karena itu saniri wajib hukumnya melaksanakan keputusan tersebut.
“Saya beberapa waktu lalu sudah menyampaikan bahwa sandiri negeri diberi waktu sebulan untuk menetapkan hal ini , saya beri waktu sebulan untuk mereka, “ujar Bodewin
“Kita tunggu waktu sebulan kalau tidak maka akan ada langkah-langkah dari Pemerintah Kota Ambon, “ujarnya pasti.
Sebagaimana diketahui bersama masalah penetapan mata rumah parentah dalam Perneg negeri Rumahtiga menjadi masalah dan mengalami tarik ulur yang cukup panjang , dimana dua mata rumah yakni mata rumah Tita dan mata rumah de Costa menginginkan mereka juga dimasukkan sebagai mata rumah parentah karena mereka berpatokan bahwa mereka juga pernah memerintah alias menjadi raja di negeri itu, namun ketika hal ini diajukan ke pengadilan negeri, pengadilan tinggi, mahkamah agung, justru terbukti yang menjadi mata rumah parentah adalah mata rumah Hatulesilla karena itu hal ini menjadi tarik ulur ditingkat Saniri karena jumlah anggota Sanniri masing-masing mata rumah berjumlah tiga orang , yakni dengan Costa Tita menjadi satu kekuatan enam orang melawan Hatulesiila yang jumlahnya tiga orang karena itu mengalami deadlock hingga berita ini diturunkan.
Pada tanggal dua Mei 2025 ada kesepakatan namun kesepakatan itu juga tidak sepenuhnya sah karena mata rumah da Costa tak menandatanganinya, mata rumah da Costa saat itu mengambil sikap walk out, jadi hanya dua mata rumah yang tanda tangan yakni ketiga mata rumah ditetapkan dalam Perneg sebagai mata rumah parentah. (D-02)