Ambon, Demokrasi Maluku ; Johanis Hatulesilla selaku salah satu ahli waris keluarga Hatulesilla yang merupakan mata rumah Parentah di desa Rumahtiga meminta pemerintah Kota Ambon dalam hal ini walikota Ambon Bodewin Wattimena untuk segera mengintervensi proses penetapan mata rumah Hatulesilla sebagai mata rumah Parentah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Ambon, keputusan Pengadilan Tinggi Maluku bahkan keputusan Mahkamah Agung berdasarkan sejarah di Negeri tersebut dan sejarah negeri-negeri Pulau Ambon.
Menurutnya, jelas2 keputusan pengadilan tertinggi di republik ini yakni Mahkamah agung telah memutuskan sesuai sejarah bahwa yang menjadi mata rumah Parentah di desa Rumahtiga adalah Marga Hatulesilla, lantas apalagi yang diragukan oleh pemerintah Kota Ambon .Di tingkat sandiri mentok , tidak bisa lagi ada musyawarah lantas apalagi yang menjadi kendala bagi Pemkot, ujar dia penuh tanya.
“Kami dari keluarga Hatulesilla sudah menyurati pemerintah Kota Ambon untuk segera melakukan tindakan untuk memerintah sandiri negeri ataupun kepala pemerintahan saat ini untuk mengatur sehingga terjadi penetapan yakni memasukan matarumah Hatulesila sebagai mata rumah Parentah.
“Kami minta secepatnya pemerintah Kotan Ambon dalam hal ini walikota Ambon dan Kabag pemerintahan untuk mengintervensi hal ini, menyikapi hal ini”
Masalah in i sudah berjalan belasan tahun, kalau Pemkot tak menyikapi hal ini secara tegas , lantas kami mau ke mana lagi, pemerintah tertinggi yang mengatur segala hayat hidup orang banyak masyarakat termasuk pemerintah di negeri-negeri di Kota ini khan Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini walikota dan jajarannya.
Terakhir 11 Juli kami mengikuti pertemuan WAJAR Walikota sudah perintahkan Kabag Pemerintahan segera selesaikan, kami sementara menunggu, Ujar Yohanis.
Menurut Yohanis, Putusan Pada tiga Pengadilan sudah inkrah yakni Pengadilan Negeri Ambon Nomor 250/Pdt.G/2022/PN Amb, tanggal 17 Mei 2023,
Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 40/PDT/2023/PT AMB, tanggal 24 Juli 2023,
Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2040 K/PDT/2024, tanggal 25 Juni 2024.
“Putusan ini sudah final., kata dia pula.
Namun sejak keputusan itu terakhir 25 Juni 2024 hingga kini belum ada tindakan sandiri untuk memasukan Hatulesila sebagai satu-satunya nata rumah Parentah di negeri Rumahtiga.
Sebagaimana di ketahui
sejak beberapa tahun lalu terjadi rapat Sandiri yakni :
1. Proses Mata Rumah Parenta Negeri Rumahtiga telah diproses dari Tahun 2008, beberapa langkah yang telah ditempuh yaitu tahun 2009 penetapan kriteria oleh Saniri dan dilakukan uji bukti untuk Soa Parenta sesuai Perda nomor 13 Tahun 2008; dan Mata Rumah Hatulesila Soa Haubaga ditetapkan sebagai Soa Parenta tetapi tidak mendapat persetujuan Saniri; kemudian ditawarkan kepemimpinan secara bergilir namun tidak dapat kesepakatan; proses dilanjutkan dengan penetapan Raja lewat undi di Gereja dan Mata Rumah de Costa ditetapkan menjadi raja dengan tugas utama memproses mata rumah parenta namun jabatan raja enam tahun yang dijabat oleh Raja dari matarumah de Costa proses penetapan matarumah parenta tidak terlaksana; Proses Saniri dilanjutkan dengan menghadirkan Tim Ahli dari Universitas Pattimura dimana hal penetapan mata Rumah parentah di tentukan kepada matarumah Tita dan Mata Rumah da Costa namun kedua matarumah ini tidak mendapat kata sepakat untuk penetapan siapa yang menjadi matarumah parenta; proses selanjutnya Saniri lakukan adalah melakukan Musyawarah adat yang dilakukan pada Tanggal lima Maret 2022 dengan lebih dahulu dilakukan penetapan kriteriauntuk penetapan matarumah parenta namun hal ini juga tdak mendapat kata sepakat di Saniri.
2. Proses Mata Rumah kemudian dibantu oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Tim Percepatan Penetapan Matarumah Parenta untuk menghadirkan Raja Negeri pada beberapa Negeri adat di Kota Ambon termasuk Negeri Rumatiga. Adapun kesepakatan yang terjadi antara Tim dari Pemkot, soa-soa dan saniri negeri di rumahtiga adalah melakukan kesepakatan rapat untuk menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri setiap dua tahun secara bergiliran kepada ketiga matarumah yaitu Matarumah Tita, Matarumah de Costa dan Matarumah Hatulesila.
Berselang hal ini maka mataruah Hatulesila tidak menyetujui dengan proses tersebut mengingat proses tersebut sudah menyalahi Perda Kota Ambon nomor 17 Tahun 2015 dan selanjutnya matarumah Hatulesila melakukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Ambon yang di menangkan oleh Matarumah Hatulesila; proses banding di ajukan oleh Matarumah Tita dan Matarumah de Costa yang melibatkan Saniri Negeri Rumahtiga sebagi turut tergugat namun juga di tolak oleh Pengadilan Tinggi Maluku.
Upaya hukum juga dilakukan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2040/K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak surat Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 31 Juli 2024 dengan amar putusan;
• Menetapkan Matarumah Hatulesila Sebagai Matarumah Parentah yang pernah memerintah di Negeri Rumatiga sebagai Raja Adat (Adat istiadat) sesuai bukti surat besloid (Keputusan) yang dibuat oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada masa Penjajahan Belanda di Maluku.
• Memerintahkan Saniri Negeri Runahtiga untuk menetapkan Matarumah Hatulesila Garis Keturunan Tomu Hatulesila atau William Hatulesila dalam Peraturan Negeri Rumahtiga.
3. Berdasarkan penjelasan Kronologis butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka kami mohon Pemerintah Kota Ambon (Bapak Walikota Ambon) dengan segala kewenangan terkait penetapan matarumah parentah di Negeri Rumahtiga yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut untuk dapat memproses Perneg Matarumah Parenta Negeri Rumahtiga yang telah disampaikan oleh Saniri Negeri Rumahtiga kepada Tim Percepatan Raja Defenetif untuk enam Negeri Adat di Kota Ambon Tahun 2025 sehingga Negeri Rumahtiga dapat melakukan proses pemerintahan adat dan pelayanan kemasyarakatan secara baik dalam pembangunan Negeri Rumahtiga, ujar Yohanis . (Ritta Lekatompessy).