Ambon, Demokrasi Maluku ; Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena mengemukakan, seluruh pelaku usaha di wilayahnya wajib memenuhi kewajiban perpajakan. Jika tidak, pemerintah kota tak segan mengambil langkah tegas, termasuk menutup sementara usaha yang menunggak pajak, demikian Bodewin Wattimena di Balai Kota Ambon, Senin, 14 Juli 2025.
“Setiap pelaku usaha diberikan haknya, tapi mereka juga wajib menjalankan kewajibannya,” katanya.
Ia menekankan, pajak merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, piutang atau utang terhadap negara—termasuk pajak daerah—harus segera diselesaikan.
Pemerintah Kota Ambon, kata dia, akan lebih aktif memberi peringatan kepada pelaku usaha yang tidak patuh. Namun jika teguran tidak diindahkan, Pemkot akan melakukan penutupan sementara.
“Kalau masih tidak dibayar, tempat usaha ditutup sementara sampai pajaknya dilunasi. Setelah itu, baru bisa dibuka kembali,” ujarnya.
Wattimena juga memerintahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk turun langsung ke lapangan, memverifikasi data, dan mendatangi langsung pelaku usaha yang menunggak pajak.
“BPPRD jangan hanya mengimbau. Harus validasi data dan temui pelaku usaha yang belum bayar. Kasih batas waktu yang tegas,” katanya.
Ia berharap, kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di Kota Ambon, serta berdampak positif pada pembangunan daerah.(*)