Ambon, Demokrasi Maluku :; Kepala Bagian Kesbangpol Kota Ambon, Yan Suitela mengatakan ada sebanyak 56 Organisasi Kepemudaan OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas) terdaftar pada Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) kota Ambon.
Menurutnya, ormas – ormas itu terdiri dari 37 Ormas dan 19 OKP tercatat tahun 2023. Sebagai bentuk legalitas pemerintah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT).
Sementara untuk tahun 2024 baru 8 yang mendaftar namun belum diidentifikasi oleh Kesbangpol berapa yang ormas dan berapa jumlah OKP. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Kesbangpol Kota Ambon, ungkap Suitela di Balai kota Ambon, Senin (18/03/2024).
Menurutnya, Ormas dan OKP yang lokal harus melaporkan ke Kesbangpol tetapi kalau organisasinya bersifat turunan dari pusat bisa saja melaporkan pada Kementerian Hukum dan HAM setempat. Bahkan ada juga Ormas OKP yang harus melaporkan keberadaan mereka pada Kesbangpol Provinsi Maluku.
Dikatakan, baik OKP, yayasan maupun LSM yang bergerak di dalam wilayah Kota Ambon diharapkan dapat mendaftarkan lembaga dengan maksud agar ada sebuah legalitas.sehingga akan sangat mempermudahan koordinasi dengan pemerintah dan instansi manapun karena dianggap telah memiliki ijin dan legalitas.
“Dengan adanya sebuah legalitas ini, akan sangat membantu, sehingga kalau mau buat kegiatan-kegiatan sudah ada ijin, bahkan saat berkoordinasi dengan instansi manapun tentu akan lebih mudah karena pastuiyang ditanyakan adalah ijin dari lembaga yang bersangkutan.
prinsipnya adalah kalau sudah terdaftar pasti akan lebih mudah berkoordinasi dengan semua instansi,” tutup Suitela. (**)