Ambon, Demokrasi Makuku : Sekretaris, Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmase membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan proses pelelangan ikan, berlangsung di Grand Avira Hotel
Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (27/05/2024).
Sekot dalam sambutannya mengemukakan, pelaksanaan sosialisasi penerapan PAS kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dann proses pelelangan ikan di Tempat pelelangan ikan (TPI) adalah . bentuk kepedulian Pemerintah Kita Ambon (Pemkot) dalam upaya menjamin keoastian hukum dalam rangka penangkapan ikan dilaut.
Dalam sosialisasi pelelangan ikan di TPI nelayan harus memahami bahwa ada kewajiban untuk membayar retribusi guna memperoleh pendapatan bagi kota Ambon.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini , teman-teman dapat mengerti dan diminta untuk dapat membayar pajak atau retribusi apabila menggunakan jasa TPI, guna peningkatan pendapatan Asli Daerah ( PAD).