DPRD : Murad – Orno Tak Berhasil Wujudkan Visi Misi
Ambon,Demokrasi Maluku : DPRD Provinsi Maluku, menilai pemerintahan dibawah kepemimpinan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, belum berhasil mewujudkan visi dan misi sejak memimpin daerah ini selama lima tahun.
Ini setelah lembaga politik itu, menyebut sejumlah sektor dinilai belum maksimal. Sebagaimana rekomendasi dewan yang dibacakan Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, dalam rapat paripurna LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2023, Senin (22/4/2024).
Rapat paripurna LKPJ di pimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, dihadiri perwakilan Forkopimda dan perwakilan pimpinan OPD. Sedangkan, Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, dan Sekda Maluku, Sadali Ie, tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sejumlah rekomendasi dewan, antara lain.
1.Pemda Maluku, harus membuat skenario program penanggulangan kemiskinan guna mewujudkan Maluku yang maju, sejahtera, dan mandiri.
2. Pemerintah daerah Maluku, harus memperbaiki kinerja, sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat menghadirkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
3. Pemerintah daerah Maluku, dalam menyusun program dan kegiatan harus adil dan merata di semua daerah dalam lingkup administrasi pemerintahan daerah di 11 kabupaten dan kota dengan memperhatikan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta mampu melakukan intensifikasi terhadap sumber sumber pendapatan daerah guna kepentingan dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Maluku.
4. Rekomendasi kepada Pemda Maluku, agar rumusan target pencapaian dan realisasinya harus lebih rasional dan diseimbangkan.
5. Gubernur yang akan datang wajib menempatkan pejabat struktural esalon II sesuai dengan keahlian yang dimilikinya, dengan mempertimbangkan masukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sehingga tidak menimbulkan kecemburuan yang dapat menganggu kinerja pemerintah di daerah.
6. DPRD merekomendasikan agar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dihentikan dan dikembalikan pengelolaannya kepada pemerintah daerah Provinsi Maluku, dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi RSUD Haulussy sebagai rumah sakit pusag rujukan Provinsi Maluku.
7. Pemerintah daerah Maluku, pada tahun 2024 dapat menekan presentase penurunan daerah rentan rawan pangan dan terus meningkatkan stabilisasi pangan pada daerah-daerah yang panganya sudah masuk dalam kategori tahan pangan sesuai dengan peta ketahanan dan kerentangan pangan.
8. DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan kepada Pemda Maluku, dapat mengoptimalkan pengorganisasian serta mengupayakan ketersediaan peralatan laboratorium lingkungan serta SDM yang kompeten guna membenahi penyediaan data kualitas lingkungan yang valid dan dapat meningkatkan PAD.
9. Merekomendasikan kepada Pemda Maluku, harus melakukan koordinasi dengan DPRD Maluku, sebelum persetujuan kerjasama dengan pihak ketiga.
10. Gubernur Maluku, kedepan dapat menyelenggarakan pemerintahan dapat bersinergi dengan DPRD Provinsi Maluku, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan didaerah untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Maluku.
Selain itu, pula Gubernur Maluku, diharapkan dapat menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh negara bagi pejabat negara dan dapat menjalankan pemerintahan di Kantor Gubernur Maluku dan bukan di rumah pribadi, sehingga dapat mengontrol kinerja OPD-OPD dilingkup Pemda Maluku dengan baik dan terkontrol guna pengembangan kualitas program dan kegiatan sesuai dengan amanat peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Untuk itu, dari evaluasi kinerja Pemda tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Maluku, dalam bentuk rekomendasi.
“DPRD berkesimpulan Pemerintahan dibawah kepemimpinan saudara Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, belum berhasil dalam mewujudkan visi Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat dalam gugusan kepulauan,”pungkas Afifudin.(*)