Praktisi Hukum: Aktivis Diminta Bijak-Nama Walikota Dicantumkan Di Flyer BTN Poka

Ambon17 views

AMBON, 10 September 2026 — Beredarnya sebuah selebaran (flyer) di media sosial yang mencantumkan nama Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam kaitannya dengan persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka, Kota Ambon, mendapat tanggapan tegas dari pihak terkait. Flyer tersebut juga menyertakan nama seorang kontraktor bernama Wilson serta Moh. Patty Rumbouw, lengkap dengan narasi yang mempertanyakan nama baik Wali Kota hingga kemungkinan dirinya ditangkap kepolisian.

 

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Salah satu kalimat dalam flyer yang beredar berbunyi: “Walikota Ambon nama boleh baik di publik, tapi di lapangan nama rusak — kira-kira menurut kalian Walikota Ambon boleh ditangkap polisi atau tidak?” Narasi ini langsung disambut respons singkat namun tegas oleh Bodewin M. Wattimena saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

 

“Salah alamat,” jawab Bodewin secara singkat, menegaskan bahwa tuduhan maupun narasi yang mengaitkan dirinya dengan persoalan lingkungan di BTN Poka tersebut keliru dan tidak pada tempatnya.

 

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Noke Philips Pattiradjawane, S.H., meminta para aktivis dan masyarakat untuk lebih bijak memahami tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Wali Kota Ambon. Menurutnya, tidak semua persoalan yang muncul di masyarakat secara otomatis menjadi kewenangan Wali Kota.

 

“Aktivis-aktivis harus lebih bijak memahami tupoksi Wali Kota, sebab itu bukan wewenang Wali Kota,” ujar Noke. Ia juga mengingatkan risiko hukum yang bisa muncul jika narasi yang disampaikan dianggap merugikan nama baik pejabat daerah.

 

“Bagaimana bila Wali Kota menuntut balik tuduhan tersebut lewat UU ITE?” tanyanya. Noke juga mengingatkan agar narasi yang beredar di ruang publik tidak merusak nama baik Wali Kota yang dikabarkan akan menerima penghargaan dari Kompas TV.

 

“Fakta hukum sudah jelas, sebaiknya adik-adik aktivis menjaga nama baik Wali Kota,” tegasnya.

 

Sejauh ini, berbagai tudingan yang tercantum dalam flyer belum dapat dipastikan kebenarannya sebagai fakta hukum. Seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah dalam menyikapi maupun menyebarluaskan informasi tersebut di ruang publik. Media akan terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *